Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Buru RN, Pemasok Sabu untuk Reva Alexa di Kalimantan Barat

Polisi Polda Metro Jaya memburu RN, pemasok narkotika jenis sabu untuk selebritas Instagram, Reva Alexa, di Kalimantan.

8 Februari 2019 | 11.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka selebgram Reva Alexa diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. Team Unit 3 Subdit II Psikotoprika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) yang melibatkan model video klip dan selebgram Reva alexa dengan barang bukti 0,28 gram serta lima buah alat hisap. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memburu pemasok narkotika jenis sabu untuk selebritas Instagram, Reva Alexa. Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Alexander mengatakan Reva Alexa membeli sabu dari seorang berinisial RN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"RN sedang kami kejar dan cari keberadaannya," kata Donny dalam pesan pendeknya, Jumat, 8 Februari 2019. Menurut Donny, RN kini tengah berada di Kalimantan Barat.

RN kabur ke kampung halamannya, 24 jam sebelum Reva Alexa ditangkap. Untuk mencari RN, Polda Metro Jaya meminta bantuan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melacak titik buron tersebut.

Selain memburu, polisi tengah menyelidiki kemungkinan jaringan narkotika RN yang disinyalir komplotan. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan ada artis lain selain Reva Alexa yang membeli sabu dari RN. "Tapi kami tidak berspekulasi. Butuh waktu supaya bisa terbuka jaringannya," ujar Donny.

Bila tertangkap, RN akan dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 20 tahun atau maksimal pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Polisi mengantongi nama RN setelah membekuk Reva Alexa. Ia bersama rekan selebgramnya, Iwan Kurniawan, mengaku membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta dari RN. Reva Alexa ditangkap di rumahnya, Perumahan Beverly Golf, Tangerang, pada Rabu dinihari, 6 Februari.

Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Reva Alexa diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus