Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Pastikan Reva Alexa Ditahan di Sel Khusus Perempuan

Sesuai KTP-nya, selebritas Instagram atau selebgram Reva Alexa alias Yogi Saputra akan ditahan di sel tahanan khusus wanita Polda Metro Jaya.

8 Februari 2019 | 10.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka selebgram Reva Alexa diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. Team Unit 3 Subdit II Psikotoprika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) yang melibatkan model video klip dan selebgram Reva alexa dengan barang bukti 0,28 gram serta lima buah alat hisap. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Instagram atau selebgram Reva Alexa alias Yogi Saputra akan ditahan di sel tahanan khusus wanita Polda Metro Jaya. Ia ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesuai KTP, Reva Alexa berjenis kelamin perempuan. Maka akan kami tahan di ruang tahanan khusus perempuan," ujar Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.

Menurut Argo, Reva sempat berganti nama. Ia semula memiliki nama asli Yogi Saputra. Setelah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Reva lantas mengubah namanya.

Nama dalam KTP terbaru Reva yang ditunjukkan Argo bernama Anggie Chairunissa. Di dunia hiburan, ia dikenal memiliki nama panggung Reva Alexa.

Reva ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama rekan selebgramnya, Iwan Kurniawan, mengaku membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta. Sabu itu dibeli dari rekannya bernama RN. Saat dikejar polisi, RN sudah pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.

Reva telah mengkonsumi sabu sejak Juli 2018. Ia mengisap barang haram itu dengan alasan kerap begadang. Sementara itu, esoknya, ia harus menjalani syuting.

Reva Alexa ditangkap di rumahnya, Perumahan Beverly Golf, Tangerang, pada Rabu dinihari, 6 Februari. Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Reva Alexa diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

                                    

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus