Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Instagram atau selebgram Reva Alexa alias Yogi Saputra akan ditahan di sel tahanan khusus wanita Polda Metro Jaya. Ia ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai KTP, Reva Alexa berjenis kelamin perempuan. Maka akan kami tahan di ruang tahanan khusus perempuan," ujar Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.
Menurut Argo, Reva sempat berganti nama. Ia semula memiliki nama asli Yogi Saputra. Setelah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Reva lantas mengubah namanya.
Nama dalam KTP terbaru Reva yang ditunjukkan Argo bernama Anggie Chairunissa. Di dunia hiburan, ia dikenal memiliki nama panggung Reva Alexa.
Reva ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama rekan selebgramnya, Iwan Kurniawan, mengaku membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta. Sabu itu dibeli dari rekannya bernama RN. Saat dikejar polisi, RN sudah pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.
Reva telah mengkonsumi sabu sejak Juli 2018. Ia mengisap barang haram itu dengan alasan kerap begadang. Sementara itu, esoknya, ia harus menjalani syuting.
Reva Alexa ditangkap di rumahnya, Perumahan Beverly Golf, Tangerang, pada Rabu dinihari, 6 Februari. Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Reva Alexa diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.