Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Lemkapi: Hakim Sangat Adil dan Berani, Dengar Suara Masyarakat

Edi Hasibuan mengatakan majelis hakim mendengar suara masyarakat saat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

16 Februari 2023 | 04.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Vonis untuk Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengar suara masyarakat saat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. "Hakim sangat adil dan berani. Hakim telah mendengar suara masyarakat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, putusan hakim untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memberikan rasa adil kepada masyarakat. "Keberanian hakim sungguh luar biasa dalam persidangan. Putusan hakim sangat 'surprise' karena telah memberikan vonis satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demi menjaga keadilan untuk masyarakat, Edi menyarankan agar jaksa tidak ajukan banding. Atas putusan itu, Edi minta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri agar status Richard Eliezer di Kepolisian jelas. "Kami yakin pimpinan Polri akan memberikan putusan yang bijak dan adil untuk Eliezer," katanya.

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan juga telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf yang sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, dihukum 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal ajudan Sambo dihukum 13 tahun penjara.

Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api. Richard Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator). Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini.

Keluarga Brigadir Yosua ikut bersyukur

Sebelumnya, pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Atas putusan ini, kuasa hukum Brigadir Yosua menyatakan ikut bersyukur. "Kami patut bersyukur karena majelis hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis sesuai yang diinginkan masyarakat Indonesia," kata pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut dia, vonis itu menunjukkan majelis hakim mendengarkan aspirasi dari masyarakat. "Dari dulu saya katakan sambil berdoa supaya keputusan kepada Bharada Richard Eliezer harus di bawah 5 tahun. Namun hakim ternyata lebih bijaksana lagi, dia memberikan 1 tahun 6 bulan," jelas dia.

Dengan begitu, kata dia, Richard Eliezer masih memiliki masa depan yang bagus dan bahkan masih berkesempatan berkarier di institusi Polri. "Masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota Polri. Kami doakan dia, kami dukung dia, kalau bisa kami sekolahkan dia agar menjadi pemimpin polisi yang baik," ujar Kamaruddin.

Dalam kesempatan yang sama, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menyatakan keluarganya menerima putusan hakim. "Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan," kata Rosti usai menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer.

Di hadapan para awak media, Rosti tak kuasa menahan tangisnya ketika menyinggung nama sang anak, Brigadir Yosua. Ia mengatakan, meskipun Richard telah membunuh Brigadir Yosua, namun ia tetap percaya pada putusan majelis hakim. "Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer," katanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus