Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Dewa Made Budi Watsara, memutuskan Dito Mahendra, terdakwa yang dijerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, secara hukum bersalah dengan pidana tujuh bulan penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata I Dewa saat membacakan vonis di ruang sidang, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari tujuh bulan pidana penjara ini, dikurangi masa tahanannya sejak September 2023, ia bakal dibebaskan. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Ketua Majelis Hakim tersebut.
Sehingga dari masa tahanan yang dijalani sejak September 2023, maka putusan yang dibacakan hari ini, Dito Mahendra diputuskan bebas. "Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata I Dewa membacakan putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Sebelumnya, dalam mengusut kasus kepemilikan senjata api, polisi berhasil menyita sejumlah pucuk senjata api. Senapan api yang disita berupa 7 pucuk senjata api ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru. Barang bukti itu didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali.
Adapun hal yang memberatkan Dito Mahendra dalam putusan kasus memiliki senjata api ilegal ini, menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Dito mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi. "Tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi tidak memiliki izin," ujar dia.
Sementara hal yang meringankan dalam putusan ini, Dito Mahendra dianggap tidak mempersulit dan memperlancar persidangan. Dia masih muda dan belum pernah dihukum. Secara hukum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak. "Terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi telah dilakukan dengan benar," ucap I Dewa, membacakan putusan tersebut.