Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sampai ke tapaktuan

Pengadilan tapaktuan tak dapat membuktikan seluruh tuduhan jaksa terhadap beberapa nelayan singapura yang diciduk sedang menangkap ikan di daerah itu. tapi putusan hakim dibanding jaksa. (hk)

24 April 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMBUKTIKAN adanya pencurian ikan di perairan nasional, tak semudah membuktikan pencurian di kamar sendiri. Terasa ada, ter- buktikan tidak. Karena itu masyarakat di Tanjung Pinang pernah merasa kecewa lantaran pak hakim membebaskan beberapa orang nelayan Taiwan, yang oleh jaksa dihalau sebagai pencuri ikan di sekitar kepulauan Riau (TEMPO, 6 Maret 1976). Di Tapaktuan pun begitu. Sementara kalangan masyarakat merasa gundah, ketika Majelis Hakim yang dipimpin Azhar Lubuk SH menyatakan bahwa tuduhan jaksa terhadap beberapa nelayan Singapura tidak seluruhnya terbukti. Jaksa Erman Syukur SH sebelumnya telah berpayah-payah menunjuk beberapa pasal yang kemungkinan bisa menjaring pemburu-pemburu ikan itu. Terhadap awak kapal kecil (boat) SMF 837, Majelis hanya berkenan men- jatuhkan hukuman denda Rp 300 ribu atau kurungan 10 hari. Sedangkan terhadap awak dari SMF 552 dan 486 dikenakan hukuman 2 bulan penjara potong tahanan, dan barang bukti dikembalikan. Jaksa sebelumnya berharap agar Pengadilan akan mendera masing-masing tertuduh dengan 5 bulan penjara serta denda Rp 1 juta atau kurungan satu bulan. Barang bukti, kapal-kapal SMF 552, 486 dan 83 diminta untuk disita. Hansip Biarpun jaksa tak puas, tapi pernyataan banding tidak segera diucapkan. Karena itu selang beberapa hari setelah vonis para nelayan tetangga se-ASEAN itu telah berbenah-benah akan me- ninggalkan pelabuhan Tapaktuan. Tapi tiba-tiba datang pem- beritahuan bahwa jaksa naik banding. Kepada TEMPO, Sebelumnya jaksa Erman mengatakan bahwa ia sudah berbuat secara maksimal. Ia menduga putusan hakim tidak berjarak jauh dari apa yang dituntutkannya. Apalagi, katanya masalah ini lagi ramai dibicarakan. Masyarakat Pulau Banyak, tentu masih ingat jerih- payah yang disumbangkan Peltu Syamsuddin, bulan Desember tahun yang silam. Ia dibantu beberapa tenaga Hansip telah berjaya men- ciduk ketiga kapal penangkap ikan asing tersebut. Namun begitu saksi Syamsuddin, maupun Hansip Tachsin sayangnya tak dapat memperkuat pembuktian kejadian itu. Jaksa Erman mengakui hal ini. Para tertuduh mengakui memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Tapi mereka bilang itu tidak sengaja, sebab mesin kapal mereka rusak. Saksi Tachsin memang ada mendengar bunyi mesin yang pincang dari alat pelayar itu. Mereka memang menangkap ikan, tapi di perairan bebas. Lalu mereka menolak dituduh memakai bahan peledak, sebab yang mereka gunakan hanyalah alat pancing. Sampai di sini jaksa Erman cepat-cepat tarik suara. Dia bilang tak logis, bila akibat kerusakan mesin, kapal-kapal tersebut lalu pergi ke Pulau Banyak, kenapa tidak ke Sinabang (Pulau Simeulu) atau ke Satang di Pulau Weh. Iapun membantah bahwa ikan-ikan ditangkap di laut lepas. Sebab jenis ikan tersebut adalah jenis ikan pantai. Pasal menangkap ikan dengan pancing, menurut penuntut umum, ini adalah atasan yang dibuat-buat. "Masakan menangkap ikan berton-ton hanya dengan pancing?" Sembari demikian jaksa Erman mengambil sebiji alat peledak yang jadi barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus