Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang menjadi saksi dalam sidang eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Di antara saksi itu ada security Zarof Ricar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat saksi itu adalah Direktur money changer Surjamin Johan, Stephanie Christel selaku mantan pegawai magang Lisa Associates sekaligus kemenakan Lisa Rachmat, serta Topan Yudhistira dan Dedi Kurniawan selaku security atau petugas keamanan rumah Zarof Ricar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Surjamin Johan diperiksa lebih dulu. Baru kemudian Stephanie Christel.
Hingga pukul 11.30, Stephanie masih memberikan keterangannya. Sedangkan dua saksi lainnya Topan dan Dedi masih menunggu di luar ruangan.
Sementara itu, di kursi terdakwa duduk Zarof Ricar. Ada pula pengacara Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat selaku ibu serta pengacara Ronald Tannur.
Sebelumnya, JPU mendakwa Zarof Ricar dengan dua dakwaan. Pertama, percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, suap yang berhubungan dengan jabatannya selama di Mahkamah Agung.
Zarof didakwa berupaya menyuap hakim kasasi di perkara Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Ini untuk menguatkan vonis bebas Ronald di PN Surabaya. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald.
Namun, akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Kendati demikian, putusan kasasi tersebut tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion), dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 915 miliar, serta emas logam mulia sebanyak 51 kilogram. Uang dan logam mulia itu dia terima selama menjabat di MA periode 2012–2022 dan diduga berasal dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Atas penerimaan uang dan emas itu tidak sesuai dengan profil pengahsilan terdakwa selaku pegawai di MA dan tidak ada laporan pajak dalam menjalankan kegiatan usaha. Atas penerimaan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkannya ke KPK,” ujar jaksa Nurachman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.
Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor.