Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengumpulkan uang denda jutaan rupiah dari hasil penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Banjir Kanal Timur, Kamis malam, 28 Mei 2020.
Kasi Operasional Satpol PP Jaktim Badrudin, di Jakarta, Jumat, menyebutkan, sebanyak 69 lapak PKL juga ditutup paksa karena mereka tidak menghiraukan peringatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.
Penertiban alias razia Pasar Malam BKT yang berlangsung mulai pukul 18.30 hingga 22.00 WIB itu melibatkan 40 personel Satpol PP Provinsi DKI serta 85 personel dari Pemkot Jakarta Timur.
Dalam razia pasar malam itu, salah satu restoran bernama Warung Lapar di sisi Sungai BKT disegel petugas.
Hal itu karena menyediakan makan minum di tempat dan memfasilitasi konsumen berkumpul lebih dari lima orang.
Selain menutup paksa tempat usaha dengan diberi segel, petugas juga menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada pedagang.
Denda juga diberikan kepada masyarakat yang datang ke pasar malam tanpa menggunakan masker.
Sanksi denda Rp100 ribu diberikan kepada enam orang dan denda Rp250 ribu diberikan kepada empat orang.
Badrudin mengatakan penertiban bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
"Peraturan yang dibuat pemerintah pastinya untuk kebaikan masyarakat juga. Kami sudah memberikan peringatan awal kepada mereka (pedagang dan konsumen)," katanya.
Kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP Prov DKI Jakarta Arifin itu juga diwarnai aksi protes sejumlah pedagang yang lapaknya disita petugas.
"Kalau sampai hilang awas aja. Saya perlu makan pak, jangan begini caranya," ujar salah satu pedagang yang lapaknya disita petugas.
Satpol PP juga menggembosi sejumlah ban kendaraan sepeda motor milik pengunjung pasar malam yang terparkir sembarangan.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini