Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sebuah Hotel & Karyawannya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyita & melelang hotel Marcopolo akibat sengketa direksi dengan karyawan. Tapi ditunda oleh BNI 46, karena hotel telah dihipotekkan. (hk)

14 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HOTEL Marcopolo di bilangan Menteng Jakarta, Kamis 5 April lalu nyaris dilelang kepada umum. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakara Pusat HM Soemadijono SH telah menetapkan semua inventaris hotel itu, kalau perlu berikut tanah dan bangunannya harus dilelang. Uang hasil lelang akan digunakan membayar tuntutan karyawan berupa kekurangan gaji, uang lembur, uang servis dan semacamnya sebanyak Rp 18 juta. Nasib baik masih melindungi hotel itu. Paginya HM Soemadijono menangguhkan pelelangan. "Sampai permohonan verzet dari BNI 46 diputuskan" kata HM Soemadijono tentang alasan penangguhan itu. Sehari sebelumnya ternyata BNI 46 Cabang Tanah Abang (Jakarta) mengajukan bantahan (verzet) ke Pengadilan Negeri sebagai pemilik hipotek atas barang-barang tersebut. Termasuk benda-benda bergerak yang ada di hotel tersebut. "Memang benda-benda bergerak di hotel itu juga dijadikan jaminan hipotek oleh direksinya" kata Suwito, Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa antara majikan dan buruh itu dimulai 1975. Saat itu Hotel Marcopolo telah berjalan sekitar 3 tahun. Seperangkat janji Direksi PT Bhakti Kesatrya Utama, pemilik hotel itu diang gap karyawannya tidak kunjung dipenuhi. Begitu juga tuntutan uang lembur, uang servis dan kekurangan gaji. Ini mendorong karyawan membentuk Persatuan Karyawan Agustus tahun itu. Direktur Utama, J. Rambe (purnawirawan Mayjen) juga hadir dalam pembentukan organisasi itu. Kejadian selanjutnya ternyata lebih meresahkan pihak karyawan. "Pengurus organisasi karyawan dimutasikan dengan berbagai alasan," kata Sabar Sihite, Ketua Persatuan Karyawan Hotel Marcopolo. Sekretarisnya Sahut Toruan malah mendekam di kantor polisi bersama 4 rekannya dengan tuduhan mencuri dan mengancam. Tuduhan ini kemudian tidak terbukti di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dibebaskan. Diakui Akibat tindakan pihak direksi tersebut, organisasi karyawan meleburkan diri ke FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) basis Hotel Marcopolo. Keputusan ini mengakibatkan para pengurus organisasi dipecat dari pekerjaan. Persoalan memasuki bidang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Jakarta (P4D). Melalui kantor itu, soal pesangon dapat diselesaikan dengan cepat. Tetapi uang servis, lembur dan sebagainya belum." Padahal gaji dipotong kalau absen sehari, tetapi tidak ada uang lembur" kata Sabar Sihite. Melalui kuasa buruh, Henry Hasibuan dari Kantor Advokat Albert Hasibuan Associates tuntutan dilanjutkan. Tahun '76 itu juga P4D, diketuai drs JM Situmorang mengabulkan tuntutan buruh. Direksi diwajibkan membayar sebanyak Rp 30 juta kepada 157 orang buruh yang menuntutnya. Pihak direksi tidak menerima dan mengajukan banding ke P4 Pusat. Pihak buruh tetap menang -- walaupun tuntutan yang dikabulkan hanya Rp 18 juta. Hanya, putusan yang dikeluarkan oleh Saleh Sanjaja dari P4 Pusat, ternyata tidak dijalankan pihak direksi hotel. Sabar Sihite cs tidak sabar lagi. Permohonan penyitaan dan pelelangan harta PT Bhakti Kesatrya Utama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Pengadilan, HM Soemadijono memerintahkan penyitaan dan pelelangan terhadap Hotel Marcopolo. Di saat pelelangan akan dilaksanakan itulah BNI 46 Cabang Tanah Abang tampil dan memohon pelelangan ditunda. Alasannya semua harta Hotel Marcopolo berikut tanah dan gedung telah dihipotekkan. Permohonan itu disusul dengan verzet (bantahan) terhadap putusan pengadilan. Pihak Direksi Hotel Marcopolo tidak banyak komentar atas kejadian itu. Tapi salah seorang pimpinannya mengakui adanya pemecatan karyawan sebanyak 17 orang. Tetapi menurutnya pemecatan itu perlu. "Karena reorganisasi dan adanya penyalahgunaan wewenang" ujarnya. Ia juga mengakui pihak Direksi Hotel Marcopolo telah melanggar peraturan perburuhan yaitu menghentikan karyawan melebihi 9 orang dalam waktu satu bulan. "Tapi kami masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung, atas keputusan pengadilan itu" kata pihak direksi hotel itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus