Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sebuah vespa di simpang vonis

Dalam perkara narkotik, hakim s.m. binti dari pn Jak-Sel memutuskan barang bukti sebuah vespa dikembalikan kepada terdakwa. Ketika rekan terdakwa diadili, majelis lain memutuskan bukti itu disita untuk negara.

12 Maret 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LAIN hakim, lain vonisnya. Lumrah. Perkara baru runyam bila dua hakim menjatuhkan putusan berbeda untuk dua perkara yang sama. Di sebuah sidang perkara narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim S.M. Binti memutuskan, barang bukti berupa sepeda motor Vespa dikembalikan kepada terhukum, Sugeng Santoso. Belakangan, ketika rekan Sugeng, Suherman, divonis Hakim Reni Retno vati, Vespa yang sama diputuskan disita untuk negara. Persoalan itu terungkap ketika baru-baru ini istri Sugeng, Nyonya Agustin Fatmayati, berdasarkan vonis untuk suaminya, bermaksud mengambil Vespa itu di kejaksaan. Tapi pejabat kejaksaan menolak. Sebab, itu tadi, ada putusan lain yang menyatakan Vespa disita. Sekitar April 1987, Sugeng, yang berbon cengan dengan Suherman, ditangkap polisi. Di boks Vespa Sugeng, polisi menemukan sepuluh amplop daun ganja. Dan dari rumahnya disita pula barang yang sama, seluruhnya 1,2 kg. Kedua orang itu diadili secara terpisah. Sugeng, Agustus 1987, diyonis majelis hakim yang diketuai S.M. Binti, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 ribu. Barang bukti Vespa dikembalikan pada Sugeng. Putusan itu dikukuhkan peradilan banding dan berkekuatan tetap, pada November 1987, karena tak ada yang kasasi. Pada Desember 1987, giliran Suherman diadili. Majelis yang diketuai Reni Retnowati, yang mengadili kasus itu, menghukum Suherman I tahun penjara dan denda Rp 100 ribu. Tapi Vespa tadi dinyatakan disita untuk negara. Vonis ini juga berkekuatan pasti, karena tidak ada yang banding. Kedua vonis itu kini yang membuat masalah, khususnya bagi istri Sugeng. "Secara materiil, dua putusan yang berbeda itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Sahala Pangaribuan, pengacara Sugeng. Kelirukah pengadilan? "Kedua putusan itu tak ada yang keliru," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Moch. Taufik. Menurut Taufik, dalam memutus suatu perkara tiap hakim punya pertimbangan sendiri. Hakim Nyonya Reni, misalnya, "menganggap Vespa itu perlu dirampas karena digunakan untuk kejahatan," kata Taufik. Sebaliknya, Hakim Binti mungkin berpendapat bahwa barang bukti itu hanya perlu untuk membuktikan kesalahan Sugeng. Menurut Hakim Agung M. Jahja Harahap, ketentuan perampasan barang bukti tidak imperatif (harus) sifatnya. Artinya, "dapat" dirampas, bisa juga dikembalikan. "Kalau cuma dipergunakan sebagai alat, ya, lebih tepat dikembalikan pada pemiliknya. Bukankah Vespa itu akan lebih bermanfaat bagi keluarga terhukum?" kata Hakim Agung, yang menulis buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP itu. Jahja Harahap melihat kasus itu muncul akibat kedua perkara diperiksa hakim yang berbeda. "Materi perkara yang sama tapi sidangnya di-split (dipisahkan) seharusnya ditangani majelis hakim yang sama juga," tambahnya. Kalaupun hakimnya berbeda menurut sebuah sumber, seharusnya ada koordinasi. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sakir Ardiwinata, membantah tidak ada koordinasi dalam perkara itu. "Perkara yang masuk banyak sekali, bagaimana mungkin meneliti satu per satu. Lagi pula, perkara Sugeng dan Suherman itu masuk ke pengadilan tidak dalam waktu bersamaan," ujar Sakir Ardiwinata. Persoalannya kini, bagaimana mencari jalan keluar dari dua vonis yang bertentangan itu. Baik Sahala Pangaribuan, Jahja Harahap, maupun Taufik sependapat bahwa istri Sugeng menempuh upaya peninjauan kembali jika ingin mendapatkan. "Lebih cepat lebih bagus," ucap Jahja Harahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus