Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Gedung pmi digoyang ganti rugi

Gedung PMI pusat di Jakarta sarat dengan perkara. Mahkamah Agung menghukum PMI & Pt Tripoda yang membangun gedung itu, untuk membayar ganti rugi rp 2,29 milyar kepada ny. Myrna Marina Magdalena.

12 Maret 1988 | 00.00 WIB

Gedung pmi digoyang ganti rugi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus