Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Segini Harta Menteri Desa PDTT, Kakak Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rincian kekayaan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, kakak Cak Imin yang rumah dinasnya digeledah KPK

11 September 2024 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi kabar penggeledahan itu. “Ya, benar, satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI,” kata Tessa, Selasa, 10 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyatan penyidik KPK menyita sejumlah alat bukti dalam penggeledahan itu. "Penyidik melakukan penyitaan uang tunai dan barang bukti elektronik," ujarnya.

Lantas, berapa harta kekayaan Halim? 

Harta Kekayaan Abdul Halim Iskandar

Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) pada laman KPK, Abdul Halim Iskandar terpantau pertama kali menyampaikan jumlah hartanya ketika menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur periode 2004-2009. Total kekayaannya kala itu sebesar Rp 695.130.693 per 15 Januari 2004 dan Rp 735.664.907 per 12 Mei 2008.

Kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu kembali menyerahkan LHKPN ketika menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019. Jumlah hartanya saat menjadi wakil rakyat sebesar Rp 5.115.464.907 per 25 Agustus 2015 dan Rp 6.286.513.712 per 31 Desember 2018. 

Pada 2019, Halim ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menduduki kursi Mendes PDTT Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Total kekayaannya selama empat tahun berturut-turut sebesar Rp 6.286.513.712 per 5 Desember 2019, Rp 8.457.222.051 per 31 Desember 2020, Rp 9.522.830.051 per 31 Desember 2021, dan Rp 12.330.242.853 per 31 Desember 2022. 

Terbaru, jumlah harta Halim yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 13.203.702.937 per 24 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:

-   Tanah dan bangunan: Rp 8.701.210.000.

-   Alat transportasi dan mesin: Rp 4.000.000.

-   Harta bergerak lainnya: Rp 135.000.000.

-   Surat berharga: Rp 2.688.000.000.

-   Kas dan setara kas: Rp 1.265.792.937.

-   Harta lainnya: Rp 409.700.000.

-   Utang: - 

Kekayaan Halim didominasi oleh aset properti yang tersebar di Surabaya, Malang, Sidoarjo, Jombang, dan Sleman. Sebanyak 14 bidang tanah dan bangunan itu memiliki luas berkisar antara 48 hingga 1.235 meter persegi. Dalam LHKPN terakhirnya, dia mengaku hanya membeli satu unit kendaraan bermotor roda dua sebagai alat transportasi, yaitu motor Honda Vario (2009). 

Dalam Kasus dugaan korupsi dana hibah ini KPK telah menetapkan total 21 tersangka, 17 diantaranya diketahui adalah pemberi dan 4 lainnya adalah penerima. Tempo telah berusaha mengkonfirmasi perihal penggeledahan ini kepada Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Namun hingga berita ini diturunkan dia tidak membalas atau mengangkat telepon dari Tempo.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus