Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Panajam Paser Utara. Setelah OTT itu, KPK menetapkan 6 orang menjadi tersangka kasus korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menetapkan 5 orang tersangka sebagai penerima suap. Di antaranya, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud; pelaksana tugas Sekretaris Daerah Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Parati Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sementara sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan satu orang tersangka, yaitu Achmad Zuhdi selaku pihak swasta.
KPK menetapkan mereka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 2021-2022. Pemerintah Kabupaten mengagendakan beberapa proyek di Dinas PU dan Dinas Pendidikan pada 2021. Nilai kontrak semua proyek mencapai Rp 112 miliar, seperti proyek peningkatan jalan dan pembangunan gedung perpustakaan.
Penyidik KPK menduga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dari kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut. Selain itu, KPK menduga Abdul Gafur juga menerima uang dari penerbitan beberapa perizinan pemecahan batu.