Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pidana penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ringkasnya, penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Ini tidak terbatas pada usia terpidana alias sampai dia meninggal dunia.
Baca : Makna Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Pasal 10 KUHP menjelaskan lima jenis pidana pokok yang dianut dalam sistem hukum Indonesia. Kelima jenis pidana pokok tersebut terdiri atas, pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan jenis pidana tambahan, antara lain pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan arti penjara seumur hidup didefinisikan bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pun ditegaskan pada Pasal 12 Ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Berikut bunyi Pasal 12 KUHP selengkapnya:
- Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Seperti diketahui, ihwal penjara seumur hidup baru-baru ini mendapat sorotan publik usai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman ini. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudy Irmawan dikutip dari Antara pada Selasa, 17 Januari 2023.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Pakar Hukum Anggap Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Sudah Tepat
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.