Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sengketa Keluarga Mr. Lauw

Setelah dituduh menilap aset ayahnya, Husni Muchtar kini dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang. Keluarga Atang Latief pecah, saling berebut harta.

24 April 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HUSNI MUCHTAR agaknya ha-rus lebih lama lagi memendam ke-inginan menghirup udara bebas. Belum lagi rampung pemeriksa-nya atas tuduhan menilap aset Atang yang sedianya hendak digunakan membayar utang-utang ke negara, kini tuduhan baru datang. Anak keempat Atang Latief ini dituduh melakukan tindak pidana kejahatan pencucian uang.

Menurut Didi Irawadi Syamsuddin, pe-nasihat hukum Husni, akibat tuduh-an baru itu, kliennya yang seharusnya be-bas dari penahanannya pada 8 April lalu, harus mendekam di tahanan hingga Mei mendatang. ”Padahal, status hukum tuduhan pertama saja masih belum jelas,” ujar Didi.

Sebelumnya, pada 8 Februari lalu, de-ngan tuduhan melakukan penggelapan dana yang seharusnya untuk membayar utang bapaknya, bos restoran cepat saji Texas Fried Chicken itu ditangkap polisi di kantornya di kawasan Cikini, Jakar-ta Pusat. Sejak itulah pria 38 tahun itu men-dekam di tahanan- Mabes Polri. ”Ayah sa-ya sen-diri yang melaporkan saya ke polisi,” kata Husni, menjawab pertanyaan tertulis Tempo, Kamis pekan lalu.

Atang yang bernama as-li Lauw Tjin Ho alias Mr. La-uw, melaporkan anak laki-laki semata wayangnya dari Satia-wati, istri keduanya, lantaran kesal. Peng-usaha yang merintis usahanya dari bis-nis judi tersebut tak hanya menuding Husni lalai melunasi utangnya ke negara, tapi juga sudah menyelewengkan per-usahaannya.

Atang memiliki dua is-tri. Dari i-stri pertama ia memperoleh dua anak, Ka-ha-ruddin Latief- dan Indriati Latief, sedang dari Satiawati ia mendapat lima anak: Li-sa, Sin-ta, Lidia, Husni, dan He-ra. Sebagian anaknya tinggal di Indo-nesia, sebagian lainnya berdiam di Si-ngapura.

Menurut seorang kera-bat Atang, sebelu-mnya Mr. Lauw itu telah memberikan surat ku-asa ke-pada Husni untuk meng-u-rus 18 perusahaan mi-liknya. Mak-sud Atang, per-usahaan-perusahaan itu dipakai untuk melunasi utangnya yang ber-jumlah lebih dari Rp 150 miliar itu. Lantaran Husni telah menyelewengkan aset-nya itulah, ia kemudian melaporkan anak-nya ke polisi. ”Pak Atang memang ke-cewa sekali,” ujar Lukman Sutanto, sua-mi Hera, anak bungsu Atang de-ngan Sa-tiawati yang dikenal dekat dengan Atang.

Menurut Lukman, yang membuat mer-tuanya semakin naik pitam terhadap Hus-ni adalah saat Husni diminta mele-go Bina Multi Finance (BMF), perusaha-an leasing mobil bekas milik Atang. ”Hasil- penjualan BMF sebesar Rp 43 miliar ia ambil sendiri,” ujar Lukman. Setelah Atang tak lagi percaya kepada Husni, ujar Lukman, Atang menunjuk diri-nya- membereskan masalah utang-utang mertuanya itu.

Husni sendiri menolak dituding menilap penjualan BMF. Menurut dia, sta-tus BMF bukan lagi milik Atang, me-lain-kan sudah menjadi miliknya. Ia juga membantah adanya surat Atang yang memerintahkan dirinya melunasi utang-utang ayahnya.

Menurut Husni, sesuai dengan notulen Cikini yang dibuatnya bersama Johanes Dharmali (Direktur PT Aneka Elok), Bam-bang Panutomo (bekas Direk-tur Utama Bank Bira), dan penasihat hukum mereka Iwan Kosasih, keempatnya sepakat bahu bersama-sama membereskan utang Atang.

Hasilnya, ujar Husni, kemudian terli-hat. Keempat orang ini berhasil membayar utang Atang sebesar Rp 170 miliar dari kewajiban sejumlah Rp 325 miliar. Uang pembayar utang itu, antara lain, sebesar Rp 128 miliar didapat dari menjual tanah dan aset PT Aneka Elok dan Rp 42 miliar dari Husni. ”Tapi, kok se-karang saya malah yang ditangkap,” kata Husni.

Menurut Husni, suatu kali Atang Latief pernah menemuinya di Markas Besar Polri. Da-lam pertemuan itu, Atang me-minta Husni untuk menyerahkan seluruh aset yang dimilikinya. Bila permintaan itu dikabulkan, Atang menyatakan anaknya ini bakal bebas. Namun, Hus-ni menampik per-min-taan ayahnya itu.

Kepada Tempo, salah seorang kerabat dekat Atang Latief mengungkapkan, yang kini terjadi di keluarga itu sebenarnya hanya masalah perebutan harta. Kubu pertama terdiri dari Kaharuddin Latief, Hera Muchtar, dan Lukman Astanto. Pada kubu lainnya adalah Lisa, Husni, Lidia, Sinta, dan Satiawati. ”Sebab, aset-aset Atang memang masih banyak,” ujar sumber itu. Didi Ira-wadi, kuasa hukum Husni, juga mempunyai penilaian yang sama. ”Saya melihat ini memang masalah sengketa keluarga,” ujarnya.

Poernomo Gontha Ridho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus