Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setya Novanto Bantah Keterangan Nazaruddin Soal Aliran Dana E-KTP

Sewaktu pembahasan proyek e-KTP terjadi, Setya Novanto menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

20 Februari 2018 | 21.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto saat mendengarkan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto membantah keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam kesaksiannya pada Senin, 19 Februari 2018, Nazaruddin menyatakan ada aliran dana proyek e-KTP yang masuk ke kantong semua ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak benar itu," kata Setya usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sewaktu pembahasan proyek e-KTP terjadi, Setya Novanto menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini, ada 9 fraksi di DPR.

Setya mengklaim tidak menerima uang e-KTP ketika menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar pada 2009-2014. "Kalau saya enggak ada (aliran dana e-KTP yang masuk)," ujarnya

Nazaruddin bersaksi untuk Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 19 Februari 2018. Nazaruddin menyatakan, ada permintaan dari Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Mustokoweni Murdi agar semua ketua fraksi di DPR mendapat jatah dari proyek e-KTP. "Menurut laporan dari Mustokoweni dan Andi Narogong semuanya (pemberian uang) terealisasi, termasuk fraksi Partai Demokrat menerima," kata Nazaruddin.

Nazaruddin tak ingat rincian dana terbesar ataupun terkecil yang diterima para ketua fraksi. Namun, ia kembali menegaskan, semua ketua fraksi mendapatkan aliran dana dari proyek megakorupsi itu. Tak terkecuali partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Partai Demokrat.

Menurut Nazaruddin, jatah untuk Partai Demokrat diserahkan kepada Mirwan Amir selaku mantan politikus Demokrat. Mirwan menjabat sebagai wakil ketua badan anggaran (Banggar) DPR periode 2010-2012.

Adapun Mirwan membawa uang US$ 1 juta. Menurut Nazaruddin, sebanyak US$ 500 ribu masuk ke brankas Partai Demokrat. "Sisanya ada kebutuhan lain saya lupa," ujar Nazaruddin.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus