Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, polisi tak akan memberi badge award kepada laporan yang tak terverifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah enggak dapat badge, di-blacklist juga," kata Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengingatkan masyarakat agar melaporkan informasi secara benar. Selain itu, ia enggan menerima kasus yang hanya sekedar saling lapor atau kasus yang bisa diungkap timnya. Sebab, hal itu bukan sesuatu hal yang luar biasa.
"Tapi kasus yang menyedot perhatian publik atau kasus yang kami sulit mengungkapnya," ucap Slamet.
Slamet menjelaskan, Badge Award akan diberikan kepada pemberi informasi ketika kasus yang dilaporkan, sudah vonis di pengadilan. "Setelah putus (di pengadilan), baru kami kasih digital badgenya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," kata Slamet.
Menurut Slamet, informasi yang dilaporkan kepada Siber, akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah laporan terbukti benar, maka Polisi Siber akan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Slamet pun menjamin polisi akan merahasiakan identitas pelapor. "Iya kami jamin," kata dia.
Sebelumnya, Polri lewat akun Instagram CCIC Polri, mengunggah Badge Award. Dalam foto yang diunggah nampak lencana berwarna emas dengan nomor 003. Dalam foto itu juga ada penjelasan bahwa badge akan diberikan kepada masyarakat yang aktif dalam melaporkan tindak pidana di media sosial.