Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang 902

Pn jakarta pusat mengadili siau min kong. suhartono alias siah a ing. juga penny tjahyadi dan robby ko rompis. para terdakwa terjaring "operasi 902" dibawah koordinasi jasa agung.

25 September 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MULAI minggu lalu empat orang bekas penghuni pulau Nusakambangan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siauw Min Kong, 40 tahun dan Suhartono alias Siah A Ing 38 tahun disidangkan dengan Hakim Ketua Chabib Syarbini SH didampingi dua hakim anggota. Keduanya dituduh jaksa Suharto SH memasukkan barang-barang dari luar negeri tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan pabean yang berlaku di Indonesia. Yaitu 80 ribu yard tekstil dan macam-macam barang kelontong dimasukkan lewat pelabuhan Panarukan di Jawa Timur. Barang itu, menurut pengakuan mereka, bukan barang mereka. Pemiliknya A Kie, A Yau dan A Kien hingga kini belum tertangkap. Tekstil tidak disebutkan sama sekali dalam dokumen. Barang-barang lainnya tercantum dalam dokumen tapi dengan jumlah jauh lebih sedikit dari keadaan sebenarnya. Lalu jaksa menaksir bahwa negara dirugikan Rp 212 juta lebih akibat permainan ini. Maka jaksa menuduh kedua terdakwa selain melakukan tindak pidana ekonomi juga subversi. Tiba giliran pembela Suprapto SH mengajukan tangkisannya. Sang pembela dengan mengemukakar dalil-dalilnya, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili terdakwa. Sebab kejahatan yang dituduhkan terjadi di Jawa Timur. Dasar yang dipakai Mahkamah Agung untuk menetapkan Pengadilan Jakarta Pusat menyidangkan para terdakwa, menurut pembela, tidak sah. Dan bila persidangan ini diteruskan juga, merupakan awal yang bisa menggoyahkan kepastian hukum. Tentang tuduhan tindak pidana subversi, Suprapto menyatakan bahwa tuduhan itu berlebihan. Alasannya begini. Yang dilakukan terdakwa toh hanya perbuatan yang berkisar tentang pengeluaran barang lewat pelabuhan Panarukan. Pembela menganggap tidak tepat bila para terdakwa dituduh melakukan tindak pidana ekonomi dan subversi sekaligus. Menurut KUHP yang bisa dikenakan terhadap terdakwa hanya salah satu dari tuduhan tadi. Suprapto juga meminta agar Siauw dan Suhartono ditahan luar. Permohonan ini masih jauh untuk dikabulkan. Sebab Hakim memberi jawaban bahwa untuk mempertim- bangkannya pun belum waktunya. Apalagi mengabulkannya. Walhasil sidang ditunda sampai 7 Oktober untuk menerima atau menolak tangkisan pembela terhadap tuduhan jaksa. Di lantai 3 gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, duduk Penny Tjahyadi alias Ang Gie di muka Hakim Anton Abdulrahman SH. Terdakwa, yang bertubuh gemuk, sering menunduk. Pertengahan tahun lalu ia mengimpor 400 Abu LBS benang tenun jenis 21/S dan 32/S. Jenis ini sebenarnya terlarang masuk ke Indonesia. Maka ia menyuruh Phoa Ping Tjiauw alias Sugeng Subagio untuk merundingkan pemasukan ini dengan petugas bea cukai di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam dokumen impor dicantumkan jenis 10/S dengan jumlah hanya setengah dari yang sesungguhnya. Setelah membayar bea masuk sesuai dengan jumlah dan jenis yang tertera dalam dokumen impor ia dapat izin untuk mengeluarkan benang tadi. Tapi sebelum semuanya terangkut ia sudah kepergok alat negara. Cepat-cepat ia putar otak. Pengirimnya di Singapura ditelpon. Isinya agar pengirim membuat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahan pengiriman. Dengan surat dari Singapura itu Penny berhasil merayu Departemen Perdagangan sehingga keluarlah izin khusus untuk pemasukan benang tenun jenis 21/S dan 32/S. Pengusutan yang dilakukan jaksa terhenti sejenak karena izin khusus tadi. Namun kemudian berjalan lagi karena izin itu tidak lama kemudian dicabut. Jaksa Tambunan SH menganggap Penny melanggar pasal-pasal tentang subversi. Selain itu merugikan negara dalam jumlah Rp 34 juta lebih sedikit. Tidak Sebesar Peristiwa 15 Januari Terdakwa keempat yang digiring ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Robby Korompis. Pada akhir tahun 1974 dan awal tahun lalu ia mendapat pesanan memasukkan barang-barang seperti sanitair dan porselin. Impornya lewat pelabuhan Tanjung Priok. Maka ia segera menghubungi drs. Gozali Zakir, Kepala Dinas Entrepot Bea Cukai Tanjung Priok. Untuk pengeluaran barang dari pelabuhan agar pejabat bea cukai ini mau memberi bantuan macam-macam. Termasuk pengamanan dan pengaturan barang agar agak jauh dari pengawasan petugas-petugas bea cukai yang lain. Jika ada hambatan dari orang bea cukai yang bertugas memberantas penyelundupan Gozali Zakir juga diminta bantuannya. Contoh barang yang ditunjukkan kepada bea cukai tidak sesuai dengan yang sesungguhnya diimpor. Pengeluaran barang selamat. Untuk menghilangkan jejak, sebagian berkas PPUD (Pemberitahuan Pemasukan Untuk Dipakai) dimusnahkan. Tapi belakangan kejahatan itu terbongkar juga. Dan total jenderal kerugian negara, menurut taksiran Jaksa Kemal Alamsah SH, Rp 875 juta lebih. Karena permainan bea masuk ini terdakwa juga dituduh melakukan tindak pidana ekonomi sekaligus subversi. Walaupun tiga ruang sidang sekaligus dipakai untuk mengadili 4 terdakwa tadi, animo pengunjung tidak sebesar sidang-sidang Peristiwa 15 Januari. Para bekas penghuni Nusakambangan ini cuma bisa memancing sekitar 300 orang hadirin. Itu sudah termasuk puluhan wartawan, keluarga terdakwa dan para jaksa di Kejaksaan Tinggi plus Kejaksaan Agung. Di antara jaksa yang datang ada yang hanya sekedar ingin tahu bagaimana tanggapan masyarakat terhadap perkara pemberantasan penyelundupan. Para terdakwa terkena jaring "Operasi 902" yang mulai gencar dilakukan di bawah koordinasi Jaksa Agung setelah mendapat perintah dari Presiden 9 Pebruari yang lalu. Karena kebetulan bulan puasa maka sidang serentak secara maraton itu baru akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus