Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Aiman Witjaksono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pukul 10.30 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari termohon, Polda Metro Jaya dan meminta tanggapan ahli yang diajukan pemohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada duplik pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan Aiman dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta mengabulkan, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jaksel, 22 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pembacaan duplik, dalam sidang ini tim kuasa hukum pemohon, Aiman Witjaksono menghadirkan dua saksi ahli. Kedua Saksi Ahli tersebut adalah Pakar hukum Acara Pidana Prof Suparji dan Ahli Dewan Pers Wina Armada.
Pada sidang praperadilan Aiman besok, akan dihadirkan ahli dari pihak termohon sekaligus kesimpulan dari masing-masing pihak.
Achmad Apri Sudin
Pilihan Editor: Komnas HAM Ungkap Banyak Kondisi TPS Tak Sehat: Konsumsi Gorengan, Kopi Berlebihan dan Asap Rokok