Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Bansos Covid-19: Pejabat Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial membantah menerima Rp 1 miliar dari terdakwa kasus suap bansos Covid-19.

10 Mei 2021 | 15.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kiri) menyerahkan sepeda Brompton kepada perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021. Dua sepeda tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin, membantah menerima uang Rp 1 miliar dari Matheus Joko Santoso atau Adi Wahyono, dua terdakwa kasus suap bantuan sosial atau bansos Covid-19. Sebelumnya, nama Pepen turut disebut jaksa sebagai pihak yang menerima aliran uang suap bansos Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak (pernah menerima uang dari MJS atau AW)," kata Pepen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021 menjawab pertanyaan jaksa saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski membantah menerima uang, Pepen mengakui pernah menerima hadiah dari Adi Wahyono. Pemberian pertama ialah uang Rp 50 juta untuk pembayaran batu akik yang dia beli.

Menurut Pepen, ia awalnya ditawari batu akik seharga Rp 60 juta. Lantaran kekurangan uang, ia lantas menelepon untuk menawarkan batu akik itu kepada Adi. "Saya tawarkan barangkali dia berminat," kata Pepen.

Jaksa kemudian menanyakan di mana keberadaan batu akik itu sekarang. "Di saya," kata Pepen.

Adapun ihwal sepeda Brompton, Pepen menyebut Adi menawari sembilan pejabat eselon I Kementerian Sosial untuk acara bersepeda ceria (funbike) pada momen perayaan HUT RI Agustus 2020. Saat ditanya alasannya menerima sepeda itu, Pepen mengaku mengira ada pembagian inventaris.

Pepen mengklaim ia sendiri sudah memiliki sepeda Brompton seharga Rp 50 juta. Menurut Pepen, sepeda Brompton dari Adi tiba-tiba sudah ada di dalam mobilnya seusai acara funbike Agustus tahun lalu.

Meski tak mengingat pasti ada pemberitahuan setelah sepeda itu ditaruh di mobilnya, ia mengetahui sejak awal sepeda itu dari Adi. Pepen mengakui sepeda Brompton yang dibelikan Adi itu berwarna pink.

Ia mengklaim tak meminta warna khusus kepada Adi. "Saya tidak pakai," kata Pepen saat ditanya jaksa mengapa sepeda itu berwarna pink.

Pepen melanjutkan sepeda Brompton itu kini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Diambil KPK, dianggap itu salah satu uang anggaran yang Pak Adi kelola," kata dia dalam sidang bansos Covid-19.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus