Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, yang didakwa tersangkut serangkaian serangan teror, termasuk bom Sarinah dan Kampung Melayu. Sidang hari ini, 16 Maret 2018, menghadirkan saksi Ahmad Suprianto.
Ahmad Suprianto adalah terpidana kasus terorisme yang ditangkap di Cilegon, Banten, pada 2017. Ia pernah berangkat ke Filipina untuk mengikuti latihan militer dan membeli senjata api bersama Adi Jihadi. Adi adalah adik dalang bom Sarinah, Iwan Dharmawan alias Rois.
Dalam persidangan, Ahmad mengaku pertama kali bertemu dengan Aman di Nusakambangan. "Diajak besuk, tahun 2013. Dua kali saya bertemu," katanya. Aman saat itu tengah menjalani hukuman sembilan tahun karena terlibat dalam pelatihan militer bersenjata di Jalin Jantho, Aceh.
Menurut Ahmad, orang yang mengajaknya membesuk Aman adalah seorang ustad bernama Lukman. Kedatangan mereka bukan untuk sekadar membesuk. “Kami mendengarkan ceramah Ustad Aman,” ujarnya. "Kajian tauhid beribadah kepada Allah, tak boleh menyekutukan-Nya."
Selain tatap muka itu, Ahmad juga mengaku pernah mendengar ceramah Aman di media sosial. "Pernah dengar di channel Telegram, tapi lupa channel apa," ucapnya.
Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual dalam sejumlah serangan teror, di antaranya serangan bom Sarinah dan di Terminal Kampung Melayu. Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini