Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Bom Sarinah, Saksi Sebut Terdakwa Sering Berceramah

Saksi dalam sidang lanjutan bom Sarinah, Ahmad Suprianto mengaku pernah mendengar ceramah terdakwa, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman. Dia berujar mengenal Aman sebagai seorang ustad.

16 Maret 2018 | 15.14 WIB

Tersangka kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, 15 Februari 2018. Aman diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang bebas pada 17 Agustus 2017. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Perbesar
Tersangka kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, 15 Februari 2018. Aman diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang bebas pada 17 Agustus 2017. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, yang didakwa tersangkut serangkaian serangan teror, termasuk bom Sarinah dan Kampung Melayu. Sidang hari ini, 16 Maret 2018, menghadirkan saksi Ahmad Suprianto.

Ahmad Suprianto adalah terpidana kasus terorisme yang ditangkap di Cilegon, Banten, pada 2017. Ia pernah berangkat ke Filipina untuk mengikuti latihan militer dan membeli senjata api bersama Adi Jihadi. Adi adalah adik dalang bom Sarinah, Iwan Dharmawan alias Rois.

Dalam persidangan, Ahmad mengaku pertama kali bertemu dengan Aman di Nusakambangan. "Diajak besuk, tahun 2013. Dua kali saya bertemu," katanya. Aman saat itu tengah menjalani hukuman sembilan tahun karena terlibat dalam pelatihan militer bersenjata di Jalin Jantho, Aceh.

Menurut Ahmad, orang yang mengajaknya membesuk Aman adalah seorang ustad bernama Lukman. Kedatangan mereka bukan untuk sekadar membesuk. “Kami mendengarkan ceramah Ustad Aman,” ujarnya. "Kajian tauhid beribadah kepada Allah, tak boleh menyekutukan-Nya."

Selain tatap muka itu, Ahmad juga mengaku pernah mendengar ceramah Aman di media sosial. "Pernah dengar di channel Telegram, tapi lupa channel apa," ucapnya.

Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual dalam sejumlah serangan teror, di antaranya serangan bom Sarinah dan di Terminal Kampung Melayu. Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus