Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Kembali Ditunda

Sidang Class action korban gagal ginjal akut kembali ditunda karena ada pihak tergugat yang tak hadir.

7 Februari 2023 | 18.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan class action para keluarga pasien gagal ginjal akut kembali ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang karena para tergugat belum lengkap. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan tiga minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat memimpin sidang, Selasa, 7 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setidaknya terdapat tiga tergugat yang tak hadir dalam sidang kali ini. Mereka adalah CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. 

Selain ketiga tergugat itu, para keluarga korban gagal ginjal akut juga mengajukan gugatan terhadap Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan, PT Mega Setia Agung Kimia, CV Mega Integra, PT Tirta Buana Kemindo, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. 

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Pada 17 Januari 2023, majelis hakim juga menunda sidang dengan alasan yang sama. 

Keluarga korban gagal ginjal akut kecewa

Kuasa Hukum orang tua para korban, Siti Habibah, membuat pihaknya kecewa. Padahal, dalam sidang kali ini, tercatat 21 keluarga korban ikut hadir. 

"21 keluarga dari total 25 penggugat". Ujar Siti. 

Habibah juga menuturkan kehadiran para orang tua korban ke sidang lantaran kekecewaan mereka terhadap Kementerian Kesehatan karena belum merespon kesimpulan audiensi tim advokasi bersama DPR RI untuk menetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB dan menjamin biaya pengobatan para korban.

"Waktu audiens itu tanggal 25 januari di mana DPR sebetulnya sudah dalam tahap kesimpulan, meminta Kemenkes bertanggungjawab bahkan menggratiskan seluruh biaya. Dan minta untuk menetapkan KLB tapi kemudian tidak diindahkan oleh menkes sampai hari ini," kata dia.

Ia menyesali lambatnya penetapan KLB oleh Kemenkes ini. Padahal, menurut dia, kejadian ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KLB. 

"Kejadian luar biasa itu bisa diberlakukan apabila ada suatu penyakit yang menyebabkan kematian di atas 50 persen. Ini sudah lebih dari 50 persen. Dari 324, 200 yang meninggal. Artinya kan sudah sangat parah," kata dia. 

Selanjutnya, kasus gagal ginjal akut kembali ditemukan

Kementerian Kesehatan mengumumkan dua kasus baru gagal ginjal akut pada Senin kemarin, 6 Februari 2023. Juru bicara Kemenkes M Syahril menyatakan satu korban meninggal dinyatakan terkonfirmasi sementara satu korban yang masih berstatus suspek saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. 

Korban meninggal yang masih berusia 1 tahun itu diketahui sempat mengonsumsi obat sirup Praxion yang dibeli orang tuanya di apotek. Sementara obat yang dikonsumsi satu korban suspek tak disebutkan. 

"Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini," ujar Syahril dalam keterangan tertulisnya kemarin. 

BPOM cabut sementara izin edar obat sirup Praxion

BPOM pun memastikan telah mencabut sementara izin edar obat sirup Praxion yang dipegang oleh PT Pharos Indonesia. Melalui pernyataan resminya, BPOM menyatakan bahwa pihak PT Pharos telah melakukan penarikan secara sukarela. 

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata mereka.   

BPOM sebelumnya telah memasukkan obat sirup Praxion ke dalam daftar obat yang aman untuk dikonsumsi pada 29 Desember 2022. Nama obat tersebut masuk ke dalam lampiran penjelasan BPOM RI No. HM.01.1.2.12.22.191 tentang tambahan 176 sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan data verifikasi hasil pengujian bahan baku. 

Setidaknya terdapat tiga obat sirup dengan merk Praxion yang masuk ke dalam daftar tersebut. Berikut ketiga produk tersebut:

1. Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1

2. Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1

3. Praxion Forte - Paracetamol 250 mg/5ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1 

Kemenkes sejak awal menyatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang menimpa lebih dari 300 anak sejak pertengahan tahun 2022 merupakan akibat dari konsumsi obat sirup yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. BPOM menyatakan batas aman asupan harian/tolerable daily intake (TDI) yang diperbolehkan yaitu 0,5 mg/kg berat badan/hari. 

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus