Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sidang lanjutan dokter pembakar bengkel sepeda motor Intan Jaya Motor dengan terdakwa dokter Mery Anastasia, 30 tahun, berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 8 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliarti dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Yuliarti menanyakan kepada Mery Anastasia perihal kesehatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah saudari sehat hari ini," tanya Hakim Yuliarti.
Terdengar suara Mery menjawab pertanyaan itu dari speaker di layar monitor, "Sesak sedikit Yang Mulia, tapi bisa mengikuti."
Namun sidang tersebut ditunda setelah saksi ahli yang hendak diajukan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Sohi Pahlevi berhalangan hadir. Saksi yang akan diminta keterangannya adalah ahli kebakaran Tatang Kukuh Wibawa.
Sidang dokter Mery Anastasia akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, 15 Februari 2022.
"Saudari diperiksa sebagai terdakwa setelah keterangan saksi ya,"kata Hakim Yuliarti kepada Mery.
Sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan di muka persidangan, di antaranya Fernando Syahputra dan Cornelia Fransisca. Dua saksi ini merupakan keluarga korban tewas dalam kebakaran bengkel, Edy Syahputra, Lylis Tasim dan Leonardi Syahputra. Leonardi merupakan pacar terdakwa. Adapun Edy dan Lylis merupakan orangtua Leonardi.
Penasihat hukum terdakwa Azmi Syahputra menyatakan sedang mendiskusikan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa siang itu juga dihadiri ayah terdakwa, Budianto. Dia berharap putrinya memperoleh keadilan.
"Tadi pagi saya antar makanan untuk putri saya, Mery paling suka masakan ibunya ikan sambal, sayuran capcai," kata Budianto.
Budianto mengatakan sempat khawatir atas kesehatan putri sulungnya karena sedang mengandung tujuh bulan. Pada saat Tempo menemuinya di Rutan Polres Metro Tangerang dua pekan lalu, Mery mengeluh pegal pada bagian pinggang.
Terdakwa kasus dokter pembakar bengkel itu ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang bersama tujuh tahanan berbagai perkara dalam satu ruangan. Di sel tersebut dia harus tidur di atas alas triplek di atas lantai keramik.
AYU CIPTA