Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Ubah Keterangan di BAP Soal Jumlah dan Lokasi Pemberian Uang

Ahmad Riyadh mengubah keterangan soal jumlah dan lokasi pemberian uang kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.

19 Juli 2024 | 06.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Ahmad Riyadh, seorang pengacara yang diduga memberikan uang Rp 650 juta kepada terdakwa Gazalba Saleh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat persidangan berlangsung pada 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya hakim terkait dengan alasan mencabut keterangan BAP-nya, Ahmad Riyadh mengatakan “soalnya tidak ada pemberian uang tersebut”. Apa yang dinyatakan pada sidang tersebut berbeda dengan keterangan BAP Ahmad Riyadh saat proses penyidikan yang dilakukan KPK pada 4 Maret 2024.

Dalam BAP tersebut Ahmad Riyadh mengatakan memberikan uang kepada Gazalba di hotel Sheraton Surabaya. Dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa saat persidangan tertulis bahwa Ahmad Riyadh mengakui memberikan sejumlah uang kepada Gazalba setelah putusan kasasi perkara nomor 3679 K/Pid.Sus-LH/2022 dikabulkan.

“Setelah itu saya menyampaikan ada titipan dari saya berupa uang dollar Singapura pecahan 1000 dolar Singapura yang saya masukan kedalam amplop warna putih setara Rp 500 juta, yang diiyakan saudara Gazalba Saleh” ujar Jaksa saat membacakan keterangan BAP Ahmad Riyadh.

Kemudian keterangan BAP tersebut diubah oleh Ahmad Riyadh saat penyidik KPK meminta konfirmasi jika ada keterangan yang ingin diubah. Ahmad Riyadh mengubah keterangan BAP 4 Maret 2024 dengan keterangan baru. Keterangan baru menyatakan bahwa Ahmad Riyadh memberikan 18 ribu dollar Singapura dan bukan di Hotel Sheraton Surabaya.

“Bahwa kemudian pemberian uang kepada suadara Gazalba Saleh yang keterangan awal diberikan di hotel Sheraton Surabaya saya ubah (pemberian) dilaksanakan di bandara Juanda Sidoarjo” jelas jaksa saat membacakan perubahan keterangan Ahmad Riyad dalam BAP-nya.

Artinya terdapat tiga kali perubahan keterangan Ahmad Riyadh dalam dugaan gratifikasi kepada Gazalba Saleh. Pernyataan pencabutan keterangan BAP Ahmad Riyadh yang terkahir disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim lantas memberhentikan pemeriksaan saksi Ahmad Riyadh pada saat sidang. Kemudian Ahmad Riyadh akan kembali dihadirkan menjadi saksi pada sidang pemeriksaan saksi berikutnya, setelah proses keterangan pencabutan BAP-nya yang terakhir selesai.

Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya nama Ahmad Riyadh memang disebut-sebut oleh Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani dan pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad. Dalam pemeriksaan saksi 15 Juli 2024, Hani dan Jawahirul mengatakan telah memberikan uang Rp 650 juta kepada Ahmad Riyadh.

Jawahirul yang saat itu tengah mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah tanpa izin di Pengadilan Negeri Jombang meminta bantuan kepada Ahmad Riyadh untuk menambahkan penguatan memori kasasinya di MA. Putusan kasasi tersebut kemudian dikabulkan dengan salah satu majelis hakimnya adalah Gazalba Saleh.

MAULANI MULIANINGSIH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus