Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Lingkungan

Pekan lalu, Haris Azhar mengatakan hanya diberi kesempatan dua minggu untuk menuntaskan seluruh saksinya.

23 Oktober 2023 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan, hari ini. Sidang Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini beragendakan pemeriksaan dua saksi ahli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada Ahmad Sofian, dari Universitas Bina Nusantara (Binus) sebagai ahli hukum pidana," kata Rozi, dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Senin, 24 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu juga dihadirkan saksi ahli hukum lingkungan Mas Achmad Santosa, pendiri dan Chief Executive Officer dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diajukan setelah Fatia membuat riset bersama sembilan organisasi lain berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya.

Isi dari riset itu kemudian dijadikan topik obrolan dalam platform podcast bersama Haris, dengan judul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA

Pada pekan lalu, tim kuasa hukum Haris - Fatia menghadirkan saksi ahli linguistik forensik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Makyun Subuki. Dalam sidang, saksi ahli itu menilai jaksa tidak punya kerangka hukum yang jelas untuk menuntut kedua terdakwa  dalam perkara pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

"Itu dalam pandangan saya," katanya seusai persidangan  yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pekan lalu. "Dia hanya tertarik untuk mengeksploitasi ilmu bahasa untuk mencari pembenaran terhadap dakwaan."

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sandi Handika melontarkan pertanyaan apakah judul podcast Haris dan Fatia yang menggunakan diksi ‘ada Lord’ memiliki makna tuduhan. Begitu juga dengan frase ‘dibalik relasi ekonomi’. "Bisakah itu jadi tuduhan Luhut ada di balik relasi ekonomi di operasi militer?” kata Sandi menanyakan tafsir dramatikal dari kata-kata itu. 

Pertanyaan itu diulang-ulang dengan diksi berbeda hingga pada akhirnya memancing Haris Azhar memotong pertanyaan Sandi. Dia mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena menilai jaksa tak menguji teori. Tapi seperti minta carikan teori yang menguatkan dakwaan, bahwa judul podcast telah menuduh Luhut.

Seperti diketahui, Haris dan Fatia dilaporkan Luhut karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam pocast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'. diskusi dibuat berdasarkan hasil riset bersama 9 organisasi sipil berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. 

Seusai persidangan, Haris Azhar mengungkap kalau dia dan Fatia diberi kesempatan dua minggu lagi untuk menuntaskan seluruh saksi yang ingin dihadirkan ke persidangan. “Tinggal 5 saksi, 2 minggu ahli kami selesai,” ucapnya.

Pilihan Editor: Saksi Ahli di Sidang Haris Azhar Analogikan Lord Luhut dengan Babang Tamvan, Bukan Pencemaran

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus