Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Selasa, 7 Januari 2025 rampung digelar. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Choirul Anam menyebut sidang itu menghadirkan dua polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini sidang untuk dua polisi, Brigadir DW dan Bripka RP. Hasil putusannya, keduanya demosi 5 tahun,” kata Anam kepada Tempo. Dia menyatakan sidang etik ini masih terus berlanjut hingga seluruh terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kompolnas merupakan lembaga eksternal yang mengawasi institusi Polri. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun sidang etik lanjutan untuk terduga pelaku lainnya, kata Anam, akan dihelat Rabu pagi, 8 Januari 2025. Dia menyebut pada sidang selanjutnya ini bakal menghadirkan satu atau dua polisi yang terlibat pemerasan tersebut.
Anam belum bisa memastikan hukuman yang akan disampaikan majelis pada sidang lanjutan itu. Sebab dalam proses pengambilan keputusan perlu pertimbangan dan harus sesuai dengan andil terduga pelaku dalam kasus ini.
Dengan diputuskannya sanksi untuk dua pelaku pemerasan itu, artinya saat ini sudah didapatkan 11 polisi yang menjalani sidang tersebut. Dengan keputusan tiga di antaranya dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar hasil uang tebusan tersebut. Pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Karim menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.
Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.