Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Korupsi BTS, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi BTS

27 Juli 2023 | 14.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 27 Juli 2023. Dalam persidangan tersebut juga dibacakan putusan sela terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA/Fath Putra Mulya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim berpandangan, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa seharusnya diajukan dalam praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.  

Majelis Hakim juga berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. 

"Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut," tambahnya. 

Sebelumnya, Galumbang Menak melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengajukan eksepsi yang menyebut perbuatan yang dilakukan kliennya diklaim sebagai tindakan yang dipaksakan oleh Kemenkominfo atas proyek dari pemerintah. 

"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kata Maqdir dalam persidangan, Rabu 12 Juli 2023. 

Galumbang Menak merupakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo. Dalam dugaan kasus korupsi ini, Galumbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun. 

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus