Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang saksi dihadirkan langsung dalam sidang pertama pembubaran Jamaah Ansharut Daulah atau JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Keempatnya adalah Syaiful Muntahir alias Abu Ghar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito dan Iqbal Abdurahman.
Baca: BNPT: Aman Abdurrahman Instruksikan JAD Berperang ke Filipina
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi yang pertama memberikan keterangan adalah Abu Ghar. Saksi adalah terpidana kasus bom Sarinah Thamrin.
"Apakah anda kenal dengan saudara Zainal Anshori," kata jaksa dalam persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya saya kenal," jawab Abu Ghar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018.
Adapun dalam sidang perdana ini, pimpinan pusat JAD Zainal Anshori didakwa menjadi inisator pembentukan organisasi teroris tersebut. Abu Ghar mengenal Zainal dalam pembentukan organisasi tersebut di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada 2015.
Saat pertemuan tersebut, Abu Ghar datang selaku undangan. Namun, undangan yang diketahuinya untuk pertemuan dhaulah dai nasional. "Saya diundang Abu Musa."
Selain itu, dalam pertemuan tersebut Abu Ghar tidak tahu bakal ada pembentukan JAD. Abu Ghar mengaku hanya mengetahui ada rencana pembentukan Jamaah Ansharut Khilafah, bukan JAD. Dalam pertemuan tersebut ada sekitar 30-40 orang.
"Saya tidak tahu siapa yang memprakarsai (pertemuan itu)," kata dia.
Abu Ghar mengatakan sepengetahuannya pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan pelatihan dai. Namun, pembentukan JAD disinggung di sela-sela acara tersebut.
"Setahu saya awalnya pembentukan Jamaah Ansharut Khilafah, tapi jadi JAD. Saat di sana saya tidak tahu (pembentukannya)," ucapnya.
Karena kedatangannya dalam pertemuan tersebut terlambat, maka Abu Ghar tidak tahu mengenai penggagas pembentukan JAD. Sebab, saat itu sudah ditentukan struktur pengurusannya.
"Saya datang terakhir pada jam sebelas malam. Saya terpilih menjadi amir untuk wilayah Ambon," ucapnya.
Baca: Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88, Begini Kesehariannya
Menurut dia, pembentukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) saat itu untuk mendukung daulah Islam. Selain itu, tidak ada rujukan khusus atau buku yang menjadi pondasi pembentukan organisasi. "Tidak ada kitab khusus, hanya merujuk Al Quran dan sunah," ucapnya.
Ia menambahkan dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa pembentukan daulah bertujuan untuk memyatukan persepsi atau pemahaman mereka . "Seingat saya pimpinan pusatnya (JAD) Zainal Ansori."
Dalam sidang perdana pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, jaksa juga menghadirkan ahli hukum dari Universitas Indonesia Sutan Remy Sjahdeni.