Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Tiga terdakwa pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan dan Rudi Sembiring dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara Array A Argus mengatakan, tuntutan jaksa menunjukan perbuatan para terdakwa terbukti. "Tuntutan jaksa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico dan keluarganya memang benar telah terjadi," kata Array, Selasa, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, kalau melihat fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa memang berniat menghabisi korban. Mulai dari memantau rumah korban, membeli bahan bakar minyak, kemudian membakar rumah Rico. "Kami minta persidangan pekan depan dipantau hingga pembacaan vonis. Masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan," kata Array.
Pihak yang dimaksud Array adalah Koptu HB, personel TNI yang disebut Eva Meliana Pasaribu, anak almarhum Rico, sebagai orang paling bertanggung jawab dalam pembunuhan kedua orangtuanya, adik kandung dan anaknya.
"Kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam 1/Bukit Barisan. Sampai tuntutan dibacakan, sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan," kata Array.
Anak korban, Eva Meliana Pasaribu bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati. Dia berharap putusan hakim mengabulkan tuntutan jaksa. "Saya harap vonis hakim memberikan hukuman yang sama, hukum mati ketiga terdakwa," kata Eva.
Menurutnya, hakim harus menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan atas perkara ini. Akibat perbuatan para terdakwa, dirinya kini hidup sebatang kara. "Saya mohon majelis hakim menggunakan hati nurani saat memberi putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya kehilangan rasa keadilan ini lagi," katanya terisak.
Eva juga mendesak Pomdam 1/Bukit Barisan serius menangani laporannya. Sudah dua kali Eva bersama LBH Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam 1/Bukit Barisan menyerahkan bukti tambahan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV itu. Sampai saat ini, belum ada perkembangan apapun. Koptu HB seolah tak tersentuh hukum. "Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB," katanya.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, Koptu HB adalah pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan korban. LBH Medan dan anak korban meminta Polisi Militer Kodam 1/Bukit Barisan segera menetapkan status Koptu HB karena sudah terang-benderang keterlibatannya.
"Meminta Kejari Karo melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan Koptu HB agar segera ditindaklanjuti Pomdam 1/ BB. Mendesak Komisi 3 DPR RI melakukan RDPU dengan memanggil Panglima TNI, KASAD dan Pangdam 1/BB untuk bertanggungjawab terhadap matinya korban. Alasannya, dari awal perkara ini penuh drama dan skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu," katanya.
Irvan menyebut, fakta yang menguatkan keterlibatan Koptu HB sebenarnya sudah dibuka kepolisian saat rekonstruksi pada 19 Juli 2024. Dalam reka adegan, Koptu HB bertemu dengan terdakwa Bulang di warung yang berada di Jalan Kapten Bom Ginting pada 24 Juni 2024. Warung ini pernah disinggung korban dalam artikelnya. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa, sekitar 300 meter dari rumah korban yang dibakar.
Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis korban. Dia menyuruh terdakwa menemui korban dan memintanya menghapus postingan. Terdakwa menuruti perintah tersebut."Kami mendorong Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Kalau kasus terhenti di tiga terdakwa saja, tidak ada korelasinya dengan korban. Apalagi sampai saat ini, motif pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” kata Irvan.