Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra meminta Polisi Militer Kodam 1/Bukit Barisan segera menetapkan status Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Irvan mengatakan keterlibatan anggota TNI itu sudah diungkap di pengadilan oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang.
Dugaan keterlibatan Koptu HB diungkap oleh terdakwa dalam sidang pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Senin, 16 Desember 2024. Sidang yang diketuai majelis hakim Adil Matogu Franky Simarmata itu beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gus Irwan Selamat Marbun atas eksepsi terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bebas Ginting mengatakan kepada penasihat hukumnya bahwa Bukit terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat dirinya dan para terdakwa lain, yaituYunus Syah Putra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring menjadi pesakitan.
Irvan mengatakan, Bukit yang disebut terdakwa diduga mengarah kepada anggota TNI Koptu Herman Bukit (HB), yang namanya selalu masuk dalam proses pemeriksaan, kronologis dan dakwaan. "Meminta Kejaksaan Negeri Karo melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan Koptu HB agar segera ditindaklanjuti Pomdam 1/ Bukit Barisan," kata Irvan, Rabu, 18 Desember 2024.
LBH Medan juga mendesak Komisi 3 DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan memanggil Panglima TNI, KSAD dan Pangdam 1/BB untuk bertanggungjawab atas pembunuhan Rico Sempurna dan keluarganya. "Dari awal perkara ini penuh drama dan skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu," kata Irvan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irvan menyebut, fakta yang menguatkan keterlibatan Koptu HB sebenarnya sudah dibuka kepolisian saat rekonstruksi pada 19 Juli 2024. Dalam reka adegan, Koptu HB bertemu dengan terdakwa Bulang di warung yang berada di Jalan Kapten Bom Ginting pada 24 Juni 2024. Warung ini pernah disinggung korban dalam artikelnya. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa, sekitar 300 meter dari rumah korban yang dibakar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis korban. Dia menyuruh terdakwa menemui korban dan memintanya menghapus unggahan tersebut. Terdakwa menuruti perintah itu.
Menurut Irvan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang mengawal kasus ini, sudah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Pomdam 1/BB beserta barang buktinya.
"Kami mendorong Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tesangka, orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Kalau kasus terhenti di tiga terdakwa saja, tidak ada korelasinya dengan korban. Ketiga terdakwa hanyalah pesanan dari otak pelakunya,” kata Irvan.
KKJ Sumut mengajak masyarakat, khususnya warga Karo, dan rekan-rekan jurnalis mengawal persidangan ini. Kematian para korban dianggap melanggar Pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer, melanggar UUD 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Majelis hakim yang menangani perkara a quo harus memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya," kata Koordinator KKJ Sumut Array A Argus. "Kejaksaan Negeri Karo harus mengungkap kasus ini secara terang-benderang dan menuntut para terdakwa dengan hukum maksimal dan merekomendasikan Pomdam1/BB untuk memeriksa Koptu HB yang diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap korban dan keluarganya."
Sidang perkara pembunuhan wartawan Tribrata TV dan keluarganya ini akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2024 dengan agenda putusan sela. "Apabila ada saksi atau keterlibatan orang lain dalam perkara ini, akan diperiksa di agenda pembuktian," kata hakim.
Kasus kematian Rico bersama istri, anak dan cucunya itu menyeret tiga terdakwa, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias dan Rudi Apri Sembiring. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka inisiator dan eksekutor. Namun keluarga curiga, ada pihak lain yang terlibat yakni Koptu HB, anggota TNI yang diberitakan korban sebelum meninggal.
Berita itu berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa" diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Dalam artikelnya, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu menyinggung anggota TNI berinisial HB.
"Setelah artikel terbit, dia tidak pulang karena mendapat ancaman. HB menghubungi kantor korban, meminta berita dihapus, tapi tidak terjadi kesepakatan," kata Irvan.
Tak lama usai pemberitaan tersebut, Rico bersama keluarganya tewas terbakar di rumahnya. Eva Meliani Pasaribu, anak kandung korban menilai pembakaran adalah bagian dari rencana menghabisi nyawa ayah, ibu, adik dan anaknya.
Pilihan Editor: Alasan Hakim Agung Menolak Peninjauan Kembali Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky