Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mencecar terdakwa Lian Silas, ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa. Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi mengatakan, Lian ditanya soal kepemilikan sejumlah aset dan aliran dana dari Fredy untuk membeli sejumlah aset dan menjalankan bisnis.
"Termasuk asal mula kepemilikan Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah yang diakui terdakwa dibangun oleh Fredy Pratama," kata Habibi di Banjarmasin, Selasa, 19 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang itu, Lian Silas mengakui tanah dari bangunan Hotel Armani dibeli pada 2014 atas nama anaknya Dody Wongso. Dia juga mengawasi pembangunan hotel tersebut hingga selesai dan masuk dalam manajemen pengelola hotel berbintang itu pada 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lian mengaku menguasai sejumlah rekening untuk keperluan bisnis, dan menerima aliran dana dari Fredy Pratama. Terdakwa juga tidak menampik bahwa aliran dana miliaran rupiah berasal dari sejumlah nama seperti Fahrul Razi, Yusa, dan Frans Wijaya, yang diduga kaki tangan Fredy dalam bisnis narkoba.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Ayah Fredy, Lian Silas dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba anaknya. Keberadaan Fredy Pratama saat ini masih misterius. Untuk menangkap gembong narkoba itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol dan DEA karena Fredy diduga berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya.
Pilihan Editor: Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO