Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

15 Mei 2024 | 01.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Selatan 7. Permintaan ini disampaikan oleh Irvan Yudha Okantara, selaku perwakilan KPU sebagai termohon, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Perkara dengan Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh PPP, yang mempersoalkan perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan 7. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Irvan menyatakan, “Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

KPU menegaskan tidak ada fakta atau kondisi yang mendukung untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu, permohonan PSU yang diajukan oleh PPP tidak memenuhi syarat-syarat limitatif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Permohonan tersebut tidak termasuk dalam alasan atau keadaan yang diklasifikasikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, petitum permohonan PPP untuk PSU di Dapil Lampung Selatan 7 dinilai tidak dapat diterima.

KPU lalu meminta Mahkamah Konstitusi agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyatakan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU sudah sesuai dengan temuan Bawaslu. Informasi tambahan menyebutkan bahwa tidak ada Pihak Terkait yang terlibat dalam perkara yang diajukan tersebut.

 

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus