Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Putusan Perkara Guru Honorer Supriyani Dijadwalkan 25 November 2024

Majelis hakim akan menentukan nasib Supriyani dalam sidang putusan atau vonis pada Senin, 25 November 2024.

16 November 2024 | 19.22 WIB

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani. ANTARA/Jojon
Perbesar
Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani. ANTARA/Jojon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penganiayaan oleh Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, akan memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pada Senin, 25 November 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, mengatakan bahwa pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan tanggapan secara lisan (duplik) atas replik penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pada dasarnya, penasehat hukum tetap pada pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan pada sidang hari ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 16 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir ini menjadi perhatian publik, mengingat status terdakwa sebagai guru honorer. Tak sedikit pihak yang menyebut bahwa Supriyani menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum setempat.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menolak pembelaan (pleidoi) yang diajukan kuasa hukum Supriyani. Menurut JPU, pembelaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dokumen yang berkualifikasi pro yustisia karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

JPU mengatakan, meskipun perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea), tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran yang tidak dapat dikesampingkan. JPU tetap berpendapat bahwa Supriyani harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya dianggap bukan tindak pidana.  

Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dituding melakukan penganiayaan terhadap muridnya, anak dari Aipda Wibowo Hasyim. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menyatakan tak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya muridnya tersebut. Menurut dia, Supriyani hanya pernah menegur muridnya tersebut karena kurang disiplin.

Aipda Wibowo lantas melaporkan Supriyani ke Polsek Baito hingga Supriyani ditangkap dan kini menjadi terdakwa penganiayaan.

Bupati Konawe Selatan turun tangan dengan memediasi Supriyani dengan Wibowo hingga mencapai kesepakatan damai. Namun perempuan yang telah bertahun-tahun menjadi guru honorer tersebut mengeluarkan surat yang menyatakan dia mencabut kesepakatan damai tersebut pada 6 November 2024.

“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab (Rumah Jabatan) Bupati Konsel pada tanggal 05 November 2024, karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani.

Pilihan Editor: Terdakwa Pungli di Rutan KPK Sebut Tahanan Tipikor Paling Berat Ditangani

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus