Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat, 27 Januari 2023. Pembacaan replik merupakan salah satu tahapan akhir sidang sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sidang Selasa lalu, 24 Januari 2023, Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso mengatakan akan melanjutkan agenda replik pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda replik dari jasa penuntut umum (JPU) atas pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Imam sebelum menutup sidang pleidoi Ferdy Sambo, Selasa, 24 Januari 2023.
Mengutip “Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama”, istilah “replik” berasal dari gabungan dua kata. Yaitu, re yang berarti kembali dan plie yang mengandung makna menjawab. Ringkasnya, replik berarti kembali menjawab.
Dalam ranah hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Pada pelaksanaannya, replik bisa diajukan secara lisan maupun tertulis. Secara umum di dalamnya memuat dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya. Jaksa akan membantah dalil-dalil yang diajukan Sambo dan tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan.
Pendapat yang sama disampaikan Monang Siahaan dalam “Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana”. Menurutnya, replik adalah jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo minta dibebaskan
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pengacara Sambo, Arman Hanis menilai kliennye tidak terbukti secara sah bersalah seperti tuntutan jaksa. Penasihat hukum juga turut meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan.
Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan JPU terhadap terdakwa kliennya dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," ujar Arman.
Selanjutnya, jaksa ajukan tuntutan penjara seumur hidup
JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam sidang pekan lalu. Sambo dianggap secara sah dan meyakinkan menjadi otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan sejumlah hal yang memberatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut. Selain karena mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua, jaksa juga menilai Sambo tak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam sidang dan tak menyesal.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Sambo telah mencoreng muka institusi Polri hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Jaksa tak memasukkan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo itu merupakan yang terberat diantara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
HARIS SETYAWAN