Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Teddy Minahasa, BNN Sebut Motif Ekonomi Dominasi Kasus Narkotika di Indonesia

Ahwil Loetan menyatakan perihal ini saat menjadi ahli dalam sidang kasus narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa.

6 Maret 2023 | 14.24 WIB

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Ahwil Loetan mengungkapkan, tindak pidana narkotika di Indonesia paling banyak dilakukan karena motif ekonomi. Ia menyatakan perihal ini saat menjadi ahli dalam sidang kasus narkotika yang melibatkan eks Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ahwil, saat Undang-Undang Narkotika pertama kali diterbitkan di Indonesia, baru ada 0,0001 persen masyarakat sebagai pengguna narkotika. "Income per kapita kita waktu itu hanya 300 dolar. Malaysia waktu itu sudah tiga persen dari jumlah penduduk mereka, karena income mereka lebih tinggi dari kita," ujar Ahwil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sehingga saat itu terlihat bahwa pendapatan per kapita berbanding lurus dengan pengguna narkoba di Indonesia. Selain motif ekonomi, Ahwil juga pernah menemuka beberapa kasus dengan motif berbeda.

"Narkotika ini memang yang paling utama adalah motif ekonomi, tapi ada motif lain, misalnya balas dendam dan lain-lain, seperti yang terjadi di luar negeri," katanya.

Pernyataan itu dikemukakan Ahwil ketika Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra bertanya dalam persidangan. Dia meminta pendapat mantan duta besar untuk Meksiko itu untuk menjelaskan apa saja motif dalam kejahatan narkotika.

BNN, kata Ahwil, tidak pernah membenarkan seseorang terlibat dalam pidana narkotika atas dasar loyalitas. "Itu belum pernah ada asas loyalitas kita pakai untuk membenarkan urusan narkotika," tuturnya.

Saksi ahli untuk Teddy Minahasa

Dalam persidangan hari ini, dia menjadi saksi ahli untuk Teddy Minahasa. Ahwil banyak menjelaskan soal teknis penangkapan pelaku dalam perkara narkotika.

Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa dia mengenal Ahwil sebagai seniornya di Polri berpangkat komisaris jenderal. Selama pemeriksaan ahli, nada bicara Teddy juga tidak terdengar meninggi seperti memeriksa saksi-saksi sebelumnya.

Kasus yang dihadapi Teddy adalah peredaran lima kilogram sabu dari Markas Polres Bukittinggi. Dia diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

Teddy mengklaim sebagai operasi terselubung untuk menangkap Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu. Sedangkan Dody menganggap sebagai perintah untuk menjual sabu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus