Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Ahwil Loetan mengungkapkan, tindak pidana narkotika di Indonesia paling banyak dilakukan karena motif ekonomi. Ia menyatakan perihal ini saat menjadi ahli dalam sidang kasus narkotika yang melibatkan eks Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ahwil, saat Undang-Undang Narkotika pertama kali diterbitkan di Indonesia, baru ada 0,0001 persen masyarakat sebagai pengguna narkotika. "Income per kapita kita waktu itu hanya 300 dolar. Malaysia waktu itu sudah tiga persen dari jumlah penduduk mereka, karena income mereka lebih tinggi dari kita," ujar Ahwil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehingga saat itu terlihat bahwa pendapatan per kapita berbanding lurus dengan pengguna narkoba di Indonesia. Selain motif ekonomi, Ahwil juga pernah menemuka beberapa kasus dengan motif berbeda.
"Narkotika ini memang yang paling utama adalah motif ekonomi, tapi ada motif lain, misalnya balas dendam dan lain-lain, seperti yang terjadi di luar negeri," katanya.
Pernyataan itu dikemukakan Ahwil ketika Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra bertanya dalam persidangan. Dia meminta pendapat mantan duta besar untuk Meksiko itu untuk menjelaskan apa saja motif dalam kejahatan narkotika.
BNN, kata Ahwil, tidak pernah membenarkan seseorang terlibat dalam pidana narkotika atas dasar loyalitas. "Itu belum pernah ada asas loyalitas kita pakai untuk membenarkan urusan narkotika," tuturnya.
Saksi ahli untuk Teddy Minahasa
Dalam persidangan hari ini, dia menjadi saksi ahli untuk Teddy Minahasa. Ahwil banyak menjelaskan soal teknis penangkapan pelaku dalam perkara narkotika.
Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa dia mengenal Ahwil sebagai seniornya di Polri berpangkat komisaris jenderal. Selama pemeriksaan ahli, nada bicara Teddy juga tidak terdengar meninggi seperti memeriksa saksi-saksi sebelumnya.
Kasus yang dihadapi Teddy adalah peredaran lima kilogram sabu dari Markas Polres Bukittinggi. Dia diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Teddy mengklaim sebagai operasi terselubung untuk menangkap Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu. Sedangkan Dody menganggap sebagai perintah untuk menjual sabu.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.