Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang terjerat dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur ditunda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya duduk takzim di kursi terdakwa, menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, usai Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membuka persidangan, Jaksa meminta perpanjangan waktu pembacaan tuntutan selama satu pekan. "Untuk Penuntut Umum hari ini belum siap membacakan tuntutan," ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 15 April 2025.
"Untuk ketiga-tiganya?" tanya hakim Teguh. Jaksa pun mengiyakan.
Teguh bertanya kembali, "boleh tahu kenapa belum siap?"
Jaksa tak menjawab secara gamblang. "Mohon waktu untuk bisa merapikan tuntutannya, Yang Mulia.
Teguh mengatakan, majelis hakim sudah menyampaikan sebelumnya bahwa hari ini adalah hari terakhir perpanjangan penahanan pertama dari pengadilan tinggi. "Kami punya waktu satu bulan ke depan. Kalau tinggal merapikan, apa bisa tidak ditunda seminggu?" ujar Teguh.
Namun, Jaksa berkukuh meminta waktu perpanjangan selama sepekan. Akhirnya, majelis hakim berdiskusi sejenak. "Mau tidak mau, siap tidak siap, harus dibacakan Selasa depan, 22 April, harus siap," kata Teguh.
Agenda sidang berikutnya pun ikut mundur. Pleidoi atau nota pembelaan akan diadakan pada 29 April 2025. Sedangkan tanggapan dari penasihat hukum atas pleidoi (replik) akan dilaksanakan pada 2 Mei 2025. Sedangkan tanggapan Jaksa atas replik (duplik) digelar pada 5 Mei 2025. Putusan akan dibacakan pada 8 Mei 2025.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (Sing$). Jaksa Penuntut Umum atau JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut. Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan 35.992,25 ringgit (RM).
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, 2.000 dolar Amerika Serikat (US$), dan Sing$ 6.000.
Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, Sing$ 19.100, 100.000 yen, 6.000 euro, dan 21.715 riyal.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.