Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengerahkan personel ekstra untuk mengawal sidang vonis dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu Komisaris Prayitno mengatakan sidang Ahmad Dhani bakal dijaga sebanyak 98 personel gabungan dari polsek, Kepolisian Resor Jakarta Selatan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Untuk personel yang berjaga ada di dalam dan luar ruang sidang," kata Prayitno melalui pesan singkatnya, Senin, 28 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan pengamanan sudah sesuai standar operasional prosedur. Prayitno berharap sidang bisa berjalan lancar.
Selain itu, polisi telah mengantisipasi jika ada massa pendukung Ahmad Dhani yang datang ke PN Jakarta Selatan. "Silahkan datang. Kami akan jaga sesuai SOP yang berlaku," kata Prayitno.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Jack melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun Twitter-nya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."
Lalu cuit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Pendiri BTP Network, Jack Lapian optimistis terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal divonis sesuai tuntutan jaksa selama 2 tahun. "Bahkan bisa lebih vonisnya oleh majelis hakim hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jack melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Januari 2019.