Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim akan memvonis bersalah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidan pembacaan vonis yang berlangsung hari ini. KPK berharap majelis hakim akan mengesampingkan semua yang disampaikan oleh Azis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami berharap seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dikesampingkan majelis hakim,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 14 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang sudah disodorkan oleh tim jaksa KPK. Menurut Ali, putusan adil dari majelis hakim akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Putusan bersalah itu, kata dia, juga tidak akan mencederai harapan publik yang menginginkan indonesia bebas dari korupsi.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK menyatakan politikus Golkar itu bersama Aliza Gunado terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36.000. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam pleidoinya, Azis Syamsuddin membantah menyuap Robin. Dia mengatakan memberikan Rp 210 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan.