Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penjambretan sindikat tenda orange membuang barang tak berharga di tas korban berinisial CS ke kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
Kepala Kepolisian Sektor Taman Sari AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, pelaku penjambretan hanya mengambil barang berharga korban yang mudah dijual. Misalnya, telepon genggam dan perhiasan seperti arloji.
"Untuk surat-surat berharga langsung dibuang ke sungai," kata Ruly di kantor Polres Jakarta Barat, Senin, 2 Juli 2018 soal barang-barang korban penjambretan tersebut.
Baca : Waspada Penjambretan, Ini Target dan Modus Sindikat Tenda Orange
Tenda orange merupakan sebutan sindikat pejambret yang salah satu korbannya Direktur Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin. Sindikat ini bermarkas di sebuah tenda orange di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Menurut Ruly, kelompok ini memiliki penampungan khusus untuk menjual barang rampasan. Polisi masih menyelidiki alur penjualan barang-barang tersebut.
Sebelumnya, polisi meringkus pelaku di Jalan Moa, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menemukan beberapa barang rampasan, yaitu delapan handphone, satu tablet, empat jam tangan, dan satu tas hitam. Dari situlah polisi menemukan iPhone 7 berwarna merah milik CS.
Polsek Taman Sari merilis kasus pencurian dengan kekerasan alias pejambretan pada Senin, 2 Juli 2018. Polisi berhasil meringkus salah satu kelompok yang mejambret CS. Pelaku berjumlah sembilan orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Simak juga :
Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Warga Serbu Pakai Transjakarta
Mereka yang sudah tertangkap, yakni MRT (29), AS (35), DT (32), dan RB. RB meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati. Dia ditembak lantaran melawan dan mencoba menguasai senjata polisi.
Sementara lima tersangka penjambretan lainnya antara lain WW, DN, MW, KD, dan TT. Menurut Ruly, kelimanya berstatus buron. Para pelaku merupakan kelompok yang cukup lama terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Para tersangka ini sudah beberapa kali masuk lembaga permasyarakatan dengan kasus yang sama," ujar Ruly.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini