Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Skenario Gayus untuk Malinda

Perkara Malinda Dee dilimpahkan ke kejaksaan. Pengacaranya bergerilya agar pasal pencucian uang hilang dari tuduhan. Mirip kasus Gayus Tambunan.

23 Mei 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kisah hidup Malinda plus lika-likunya menjebol duit Citibank rupanya memikat seorang produser untuk mengangkatnya ke layar lebar. Pertemuan sudah dilakukan dan harga sudah dilemparkan sang produser berdarah India itu. Hanya, sejauh ini, Malinda belum menganggukkan kepala. Perempuan semlohai 47 tahun itu belum tertarik dengan angka sekitar Rp 3 miliar yang disodorkan produser tersebut. Angka itu dinilainya masih rendah. "Saya minta lima miliar," kata Malinda, seperti ditirukan seorang kerabatnya kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Tak hanya tawaran film yang datang ke ibu dua anak yang kini mendekam di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri ini. Malinda juga beberapa kali ditawari wawancara khusus sejumlah stasiun televisi swasta. Jelas, tidak cuma-cuma. Sebuah stasiun televisi ternama, misalnya, menyatakan bersedia membayar Malinda Rp 1 miliar untuk sekali wawancara. Untuk tawaran ini, Malinda, ujar sang kerabat, belum merespons karena tengah berkonsentrasi menghadapi perkaranya yang tak lama lagi maju ke pengadilan.

Berkas Malinda kini tengah digodok di tahap pra-penuntutan. Jumat tiga pekan lalu, penyidik Markas Besar Kepolisian melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung. Dalam berkas itu, Malinda dituduh menggangsir dana nasabah premium Citibank-Citigold-Rp 16,6 miliar. Saat itu ia menjabat Senior Relationship Manager Citibank Landmark, Jakarta Selatan. Selain pidana perbankan, pasal pencucian uang siap menjeratnya. Dari penelusuran penyidik, sebagian duit itu dibelanjakan Malinda untuk membeli sejumlah mobil mewah, tanah, dan beberapa unit apartemen di kawasan segitiga emas, Jalan Sudirman, Jakarta.

Pada hari yang sama penyidik juga melimpahkan satu berkas perkara untuk tiga tersangka lain yang berkaitan dengan kasus Malinda. Ketiganya pegawai Citibank yang diduga membantu aksi Malinda, yaitu Dwi Herawati (teller), Novianty Iriane (Cash Supervisor atau Head Teller Citibank Landmark), dan Betharia Panjaitan (Cash Supervisor atau Head Teller Citibank Landmark).

Di luar mereka yang berkasnya sudah masuk kejaksaan, polisi hingga kini masih terus memeriksa tiga orang yang juga terkait dengan perkara ini. Ketiganya, April lalu, juga sudah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Andhika Gumilang, Viska, dan Ismail, suami Viska. Andhika disebut-sebut sebagai suami siri Malinda, sedangkan Viska adik Malinda.

Andhika, ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafly Amar, diduga menerima Rp 311 juta dari Malinda untuk uang muka pembelian mobil Hummer putih yang kini disita penyidik. Malinda, kata Boy, juga terlacak pernah mentransfer Rp 1,6 miliar ke rekening Viska dan Rp 7 miliar ke rekening Ismail.

Di kejaksaan, untuk menangani perkara ini, dibentuk dua tim jaksa yang dipimpin Direktur Pidana Umum Lain Sugiharto. Satu tim meneliti tuduhan pencucian uang dan satu tim lagi meneliti tuduhan pidana perbankan. "Setelah diteliti, berkas Malinda masih ada yang perlu dilengkapi," kata salah satu jaksa perkara itu. Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmat membenarkan, berkas perkara Malinda memang tengah diteliti anggota "tim jaksa kasus Malinda".

Di luar perkara pidana, Malinda akan menghadapi gugatan perdata Citibank. Pekan ini, menurut pengacara Citibank, Otto Hasibuan, Citibank akan memasukkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dasar gugatannya, kata Otto, kerugian Citibank lantaran mesti mengganti dana nasabahnya yang raib. "Besarannya masih dirumuskan," kata Otto.

Di kubu Malinda, serangan balik juga tengah disiapkan. Menurut salah satu pengacaranya, Sunan Kalijaga, Malinda berencana membeberkan peran petinggi Citibank dalam perkaranya itu. Gugatan perdata, kata Sunan, juga akan dilayangkan karena Citibank justru yang paling diuntungkan oleh simpanan nasabah Malinda. "Perang segera dimulai," kata Sunan perihal saling gugat antara kliennya dan Citibank ini.

l l l

DUA lusin pengacara disiapkan Malinda untuk membuatnya bebas dari jerat hukum. Masing-masing memiliki tugas berbeda. Menurut sumber Tempo, selain ada yang khusus menangani kasus pidana dan perdatanya, ada yang diberi tugas melobi polisi dan jaksa. Di luar itu, ada yang disiapkan untuk mendekati media.

Untuk membelanya di ruang pengadilan, Malinda menunjuk sejumlah pengacara kondang, seperti Mohammad Assegaf dan O.C. Kaligis. Kepada Tempo, Assegaf dan Kaligis membenarkan soal ini. Sunan Kalijaga juga mengaku ditunjuk Malinda, salah satunya, untuk berhubungan dengan media.

Sebelum perkara disidangkan, menurut sumber Tempo itu, Malinda melalui pengacaranya bergerilya, berupaya agar pasal yang dituduhkan bisa diubah. Dengan tuduhan saat ini, kata sumber itu, ancaman hukuman Malinda bisa 20 tahun penjara. Skenarionya, sumber itu menuturkan, Malinda cukup dikenai tuduhan penggelapan sehubungan dengan jabatannya. Jika pasal ini yang dipakai, ancaman hukuman untuk Malinda hanya maksimal lima tahun penjara.

Skenario ini, kata dia, persis seperti yang terjadi pada Gayus Halomoan Tambunan dalam perkara pajak. Di tangan penyidik, Gayus dijerat pasal korupsi dan pencucian uang. Di kejaksaan, dua pasal itu hilang dan terbitlah pasal penggelapan. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus divonis bebas. "Saya berharap penyidik dan jaksanya tak 'masuk angin' memegang perkara si Malinda," kata sumber itu.

Ery Kertanegara, salah seorang pengacara Malinda, menyatakan kliennya memang tidak layak dituduh dengan pidana perbankan dan pencucian uang. Ini, kata Ery, karena tindakan yang dilakukan Malinda sudah sesuai dengan prosedur dan diketahui pemimpin Citibank. "Tindakan Malinda sebatas penggelapan jabatan."

Kepada kerabatnya yang menjadi sumber Tempo ini, Malinda mengaku dirinya dikorbankan. Di persidangan, Malinda juga akan berbicara tentang duit Rp 600 miliar milik 236 nasabahnya di Citibank, yang menurut dia tidak semuanya berasal dari sumber yang halal. Kepada kerabatnya, Malinda mencontohkan, ada duit nasabahnya yang ia duga berasal dari hasil pembalakan ilegal di Papua.

Sumber Tempo di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan memang ada duit di rekening nasabah Malinda yang diduga pelaku illegal logging di Papua. Ditanya tentang hal ini, Kepala PPATK Yunus Husein tidak mau buka mulut. Ia hanya menyebut, selain pengusaha, nasabah Malinda ada yang pejabat kepolisian dan TNI. "Pertanyaannya, kenapa Citibank begitu mudah menerima mereka jadi nasabah," kata Yunus.

Pengacara Malinda, Ery, juga sanksi Citibank tidak tahu asal-usul sumber dana nasabah Malinda, sehingga pasal pencucian uang lebih pantas dituduhkan ke bank asal Amerika itu. Citibank sendiri tak mau mengomentari serangan dari kubu Malinda ini. "Kami serahkan semuanya ke proses hukum," kata Country Corporate Affairs Head Citibank Ditta Amahorseya.

Gerilya Malinda, kata sumber yang dekat kepolisian, mulai menuai hasil satu pekan sebelum berkas ke kejaksaan. Dua nasabah yang awalnya mengaku dirugikan Malinda mencabut kesaksiannya. Namun kabar ini dibantah Boy. Kalaupun ada, kata dia, kasusnya akan terus bergulir. "Karena fakta hukumnya ada," kata Boy.

l l l

SAMPAI pekan lalu, 12 nasabah korban Malinda sudah mendapat dana pengganti dari Citibank. Total yang dikeluarkan mencapai Rp 148 miliar. Sumber Tempo di Citibank mengatakan masih ada delapan nasabah korban Malinda yang belum mendapat ganti rugi. "Sisanya ini mencapai puluhan miliar rupiah," kata sumber itu.

Awalnya, kata dia, ada 49 nasabah yang mengklaim jadi korban Malinda. Setelah Citibank melakukan penelusuran, hanya 20 orang yang dipastikan korban Malinda. Sisanya, kata sumber itu, hanya mengaku-aku. Dari 20 nasabah itu, hanya tiga yang bersedia memberikan kesaksian ke polisi untuk mendukung laporan Citibank.

Dari sinilah polisi bergerak. Menurut seorang penyidik, pihaknya baru sebatas menelisik aliran tiga nasabah itu. Dana yang mengalir ke PT Sarwahita, perusahaan yang juga dimiliki Malinda, hanya dinikmati Malinda. Peran pegawai Citibank, kata dia, hanya sampai ke level head teller, karena mereka yang tidak melakukan cek dan recheck terhadap dokumen pencairan yang diajukan Malinda. "Tapi tuduhannya jelas, pidana perbankan dan pencucian uang," kata Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyo.

Sumber Tempo menyebutkan, dari laporan PPATK inilah penyidik sebenarnya bisa mengembangkan kasus Malinda. Dari aliran dana, kata sumber, ditemukan ada pencairan Rp 7 miliar oleh istri seorang komisaris PT Sarwahita. Beberapa aliran dari 30 rekening Malinda di 11 bank lain ada yang terdeteksi mengalir ke dua perusahaan asuransi. "Ada juga sekitar Rp 2,5 miliar mengalir ke bekas suami Malinda," kata sumber itu.

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro tidak membantah atau membenarkan soal temuan itu. "Kami minta penyidik mendalami laporan PPATK," katanya.

Anton Aprianto, Riky Ferdianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus