Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Indikasi Salahgunakan Dana Pendidikan, Panji Gumilang: Terlalu Kecil Kalau Korupsi Dana BOS

Panji Gumilang meminta pemerintah untuk tidak mengganggu yayasannya.

16 Juli 2023 | 17.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang angkat suara soal pemblokiran ratusan rekeningnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Panji Gumilang juga menyangkal pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahwa ia menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). “Lha ini dana pendidikan, bukan dikorupsi. Siapa yang korupsi? Wong APBN juga enggak masuk kecuali BOS. Terlalu kecil kalau korupsi dana BOS, 2,5 persen saja dari anggaran,” ujar Panji Gumilang dalam tayangan YouTube Al Zaytun yang diunggah pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panji Gumilang meminta pemerintah untuk tidak mengganggu yayasan pendidikannya. “Kok dikuyo-kuyo dana pendidikan. Jangan, Mas, dikuyo-kuyo. Dulur tuo ini malati. Saudara tua ini malati kalau dikuyo-kuyo. Syekh kan lebih tua dari mengumumkan itu,” kata Panji Gumilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panji Gumilang juga mengaku kaget saat PPATK memblokir ratusan rekeningnya. Sebab, ia merasa tidak memegang rekening, apalagi kartu ATM.

Dia juga mengklarifikasi ihwal tanahnya yang ratusan ribu hektare. Panji Gumilang mengatakan rumahnya di pinggiran Jakarta Selatan yang disebut orang-orang luasnya mencapai ribuan hektare itu merupakan guest house Al Zaytun. “Karena mereka tidak tanya ke mari, terus mengumbar omongan, siapa orang yang kebanyakan omong, ada saja salahnya,” ucap Panji Gumilang.

Ia mengklaim begitulah cara mengelola dana yayasan pendidikan supaya menguntungkan. “Cara menggunakan uang seperti ini. Ini swasta. Yang penting dana yang masuk digunakan, menguntungkan. Cara agar tidak korupsi di kampus ini. Begitulah caranya,” kata Panji Gumilang.

Panji Gumilang juga menyinggung soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300-an triliun. “Kita yang enggak tahu keuangan, apa iya negara selesai dengan sendirinya? Yang begini jangan ada di Indonesia,” ujarnya. Ia pun meminta negara untuk tidak pilih kasih dalam menangani kasus. “Jangan pilih kasih. Ini Pendidikan swasta. Untuk apa kita mendidik ini? Untuk Indonesia raya. Mbok yo ojo dikuyo-kuyo. Lek pengen takon, takon. Diundang ke Bareskrim, datang. Enggak pernah ngeles,” ucap Panji Gumilang.

Sebelumnya PPATK memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang. Panji Gumilang sendiri memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Adapun Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang.

Sumber duit Panji Gumilang diduga dari penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Uang yayasan juga dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang. Panji Gumilang terafiliasi dengan enam badan hukum di antaranya Yayasan Pesantren Indonesia, Jammas, Jamaah Kabatullah Indonesia, CV Parikesit Teljava, dan lainnya. 

Dari jumlah transaksi dan afiliasinya itu, Panji Gumilang ditengarai menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Kekayaan Yayasan berupa dana dari masyarakat dialihkan ke rekening milik Abdussalam Panji Gumilang, dan selanjutnya digunakan untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Panji Gumilang dalam beberapa transaksi, menerima dana masuk yang berasal dari Yayasan di lingkungan Al Zaytun, berupa transaksi transfer maupun tunai. Panji Gumilang kemudian menggunakan dana ini untuk transaksi pembelian tanah.

Pilihan Editor: Kasus Panji Gumilang Diminta Tetap Diusut Meski Mahfud MD Nyatakan Tak Bubarkan Al Zaytun

 

 

 

Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus