Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Lagu Bayar Bayar Bayar Sukatani, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Polri Berbenah

Menteri HAM merespons lagu "Bayar Bayar Bayar" milik grup band punk Sukatani yang berisi kritikan terhadap institusi kepolisian.

24 Februari 2025 | 11.03 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri HAM Natalius Pigai angkat bicara soal lagu band punk Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang sebagian liriknya berbunyi 'bayar polisi'. Dia menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan koreksi dan perbaikan dengan mengarusutamakan hak asasi manusia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Presiden Prabowo telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substantial saat Rapim TNI/Polri tanggal 30 Januari 2025. Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian,” kata Natalius Pigai, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Senin, 24 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak hakiki untuk mengekspresikan kesenian termasuk musik. Akan tetapi, hal itu tidak berlaku terhadap kesenian yang mengandung pornogrgrafi. Pengecualian juga termasuk bagi karya seni bermuatan tuduhan yang bisa merusak kehormatan dan martabat individu serta integritas nasional. “Saya tidak masalah dengan kesenian apapun asal jangan anonim dan mengandung unsur tuduhan,” ujar dia. 

Sebelumnya, Sukatani mengumumkan penarikan lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform pemutar musik. Salah satu lagu yang dirilis dalam album Gelap Gempita itu berisi kritikan terhadap polisi. 

Pengumuman penarikan lagu itu disampaikan oleh personel band Sukatani di akun media sosial @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam unggahan tersebut, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) menyatakan permintaan maafnya kepada Kapolri dan institusi kepolisian. 

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, yang dalam liriknya (ada kata) bayar polisi yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” kata Syifa.

Dalam unggahan minta maaf itu, mereka tampil tanpa topeng, sesuatu yang tidak pernah dilakukan sebelumnya. Keduanya memang memilih untuk jadi anonim saat manggung di depan publik. 

Dalam pernyataan itu, Syifa mengatakan lagu itu diciptakan sebagai kritik terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan. “Lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ujarnya.

Dia juga meminta pengguna media sosial untuk menghapus video atau lagu yang sudah terlanjur tersebar di sosial media. “Karena apabila ada risiko di kemudian hari sudah bukan tanggung jawab kami dari Sukatani,” ujarnya.

Pada akhir pernyataan tersebut, kedua personel Sukatani itu menyebut permintaan maaf dan penarikan lagu itu dilakukan atas kesadaran sendiri. “Pernyataan yang kami buat ini dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dari siapapun, kami buat secara sadar dan sukarela,” ujar mereka.

Pilihan Editor: Prabowo Undang Hakim MA ke Istana, Menteri Hukum Bantah sebagai Intervensi

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus