Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Potongan Video Hakim Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel: Ada Framing dan Narasi Membocorkan

PN Jaksel angkat suara soal video viral yang diduga Majelis Hakim kasus Ferdy Sambo bicara dengan Kabareskrim Polri.

6 Januari 2023 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, yang mengadili perkara Ferdy Sambo dkk saat mengunjungi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Selain memimpin sidang pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso juga menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Selatan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan video viral yang menyebut Hakim Wahyu Iman Santoso menelepon Kabareskrim Agus Andrianto terkait vonis Ferdy Sambo belum tentu benar karena ada framing pada narasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan video yang beredar hanya potongan video yang entah diedit atau tidak, kemudian ditambahkan narasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya tentu kalau di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Apa yang putusan, belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan,” kata Djuyamto kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2023.

Djuyamto mengatakan pertanyaan Wahyu di dalam potongan video itu pun normatif menyatakan bahwa perkara Pasal 340 itu kemungkinan bisa pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun. Ia mengatakan apa yang disampaikan oleh Hakim Wahyu sesuai dengan ketetapan Undang-undang.

“Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum,” ujar Djuyamto.

Lebih lanjut, ia mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut. Pasalnya, pengadilan harus memastikan dengan hati-hati karena masih dalam konteks penanganan perkara.

“Jadi tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah, mengambil keputusan benar atau tidaknya. Kita tahu sendiri bahwa tugas-tugas hakim sangat berat. Artinya apakah itu bagian daripada upaya untuk memengaruhi independensi hakim, ya nanti kita lihat saja,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, beredar video pria diduga ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir Yosua, Wahyu Iman Santoso berbincang dengan seorang perempuan setelah melakukan panggilan telepon. Pria yang mengenakan pakaian batik tersebut memberitahukan kepada teman perempuannya kalau ia hanya mempercayai keterangan Bharada Richard Eliezer.

Dalam video tersebut, juga terdapat narasi yang mengatakan Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Selain itu, dalam video tersebut dinarasikan orang yang berbincang via telepon dengan pria berbaju batik tersebut diduga merupakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang memimpin sidang pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sidang Ferdy Sambo telah disidangkan sejak 17 Oktober 2022.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus