Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubenur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf membenarkan terkait sejumlah uang yang telah dikucurkan oleh Steffy Burase dalam kegiatan Aceh Marathon. Uang tersebut kata dia berasal dari uang pribadinya dan Steffy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya ada uang yang telah dibelanjakan oleh Steffy untuk Aceh Marathon, uang itu uang pribadi Steffy dan uang pribadi saya," kata Irwandi saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irwandi mengaku lupa berapa jumlah uang tersebut. Namun dia mengaku pernah beberapa kali mentransfer uang ke rekening Steffy. "Sekitar Rp 700 juta," ujarnya.
Menurut Irwandi, uang tersebut digunakan untuk pembiayaan awal kegiatan Aceh Marathon seperti promosi, akomodasi dan persiapan lainnya. Ia juga membenarkan jika pemakaian uang pribadi tersebut pernah ditagih Steffy dalam rapat evaluasi." Ya waktu itu dalam rapat evaluasi Steffy pernah menanyakan uang itu," kata dia.
Munculnya aliran dana tersebut diungkap oleh jaksa penuntut umum KPK dalam lanjutan sidang Irwandi Yusuf. Jaksa KPK Ali Fikri menyebutkan dalam perencanaan kegiatan Aceh Marathon, Steffy Burase tenaga ahli dalam kepanitiaan Aceh Marathon telah mengeluarkan dana untuk promosi, yaitu sebanyak Rp 900 juta untuk promisi di salah satu media televisi swasta dan Rp 450 juta promosi ke luar negeri.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada aliran dana suap yang diterima Irwandi Yusuf mengalir ke kegiatan Aceh Marathon. KPK pun beberapa kali telah memeriksa Steffy terkait kegiatan Aceh Marathon.
Sedangkan, Irwandi Yusuf dalam kasus ini telah didakwa menerima duit suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Duit suap itu diberikan supaya Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi. Ahmadi mengusulkan agar proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh di Bener Meriah dikerjakan oleh kontraktor yang dia tunjuk.
Selain itu, jaksa mendakwa Irwandi menerima gratifikasi senilai Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh 2007-2012 dan periode 2017-2022.