Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustita, dituntut hukuman penjara enam tahun dan diminta menyerahkan aset bernilai miliaran rupiah dalam sidang tuntutan perkara tindak pidana pencucian uang vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, 18 Oktober 2017.
Sejumlah aset yang diminta dirampas pengadilan berupa tanah dan bangunan rumah di Kemang Pratama Regency, dua bidang lahan di Tambun, mobil Mitsubishi Pajero, serta tiga unit sepeda motor. "Meminta majelis hakim merampas," kata jaksa penuntut umum, Herning, dalam tuntutannya.
Alasannya, kata Herning, kedua terdakwa tidak mampu membuktikan asal muasal asetnya selain dari hasil produksi vaksin palsu. Karena itu, tuntutan tersebut menguatkan dakwaan jaksa terkait tindak dengan pidana yang dilakukan terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan pihaknya meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Dalam dakwaannya, kata dia, terdakwa mempunyai penghasilan bersih hingga Rp 50 juta per bulan.
"Hasil yang dimiliki saat terdakwa melakukan usaha vaksin palsu," ujarnya. Usaha tersebut, kata dia, dimulai pada 2010 hingga ditangkap polisi pada 2016. Sedangkan aset para terdakwa dimiliki mulai 2010.
Karena itu, Hidayat dan Rita didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 20 tahun. "Ada lima terdakwa lagi yang juga didakwa TPPU kasus vaksin palsu," ucap Andi.
Menurut Andi, pihaknya akan mengembalikan aset yang didapat dari hasil bisnis vaksin palsu kepada negara. Sebelumnya, Hidayat dan Rita masing-masing divonis sembilan dan delapan tahun penjara atas perbuatan memproduksi vaksin palsu.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini