Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

18 Oktober 2017 | 17.49 WIB

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi vaksin. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah molor empat setengah jam dari waktu sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda. Alasannya, karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan pada hari ini, Rabu, 18 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Hakim mengatakan sidang ditunda sampai tiga minggu ke depan," kata Ketua Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu RS Harapan Bunda August Siregar dengan wajah kecewa.

Sementara itu, pihak penggugat bersama dengan Tim Advokasi dari Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah hadir sejak pukul 10.00 WIB, kemudian hakim memutuskan penundaan sidang begitu saja tanpa hadir ke ruang sidang.
Baca : Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan gugatan keluarga korban vaksin palsu terhadap pihak tergugat yakni Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, Kepala BPOM RI, Ketua DPR RI, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten. Gugatan ini dilakukan karena ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi anak-anak Indonesia.

Menurut KontraS, Pemerintah atau tergugat yang dimaksud, pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk menjamin, memenuhi, menegakkan dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai warga negara sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dalam hal ini pemerintah lalai untuk melakukan kewajibannya tersebut di atas berupa pembiaran yang menimbulkan celah terjadinya produksi dan distribusi vaksin palsu maka patut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," kata Staf Divisi Advokasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya KontraS Rivanlee Anandar.

Pada 14 Juli 2016 lalu, Kementerian Kesehatan mengumumkan secara resmi 14 nama Rumah Sakit yang terdapat vaksin palsu, salah satunya RS Harapan Bunda di Jakarta Timur. Dalam hal ini, pihak terkait melakukan upaya pertanggungjawaban dengan melakukan vaksinasi ulang, pelaku peredaran vaksin palsu juga sudah diberi sanksi. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup.

Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu mengajukan gugatan dengan mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit dengan tujuan negara dapat dituntut atas kelalaiannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus