Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

3 Mei 2024 | 19.03 WIB

Ilustrasi mutilasi
Perbesar
Ilustrasi mutilasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang suami berinisial TBD (50 tahun) membunuh dan memotong-motong alias mutilasi istrinya, YTB (44 tahun), pada Jumat, 3 Mei 2024. Peristiwa itu terjadi di kediaman keduanya di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan peristiwa itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, sejumlah warga sempat mendengar suara teriakan dari kediaman pasangan itu. Awalnya, mereka menganggap teriakan itu sebagai sebuah pertengkaran rumah tangga biasa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu baru diketahui warga setelah TBD membawa potongan tubuh istrinya ke luar rumah. Potongan itu kemudian dikumpulkan di salah satu rumah tetangganya yang berjarak sekitar 100 meter dari kediaman TBD. 

"Masyarakat baru melihat bahkan ada yang sampai memvideokan," kata Akmal saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya pada Jumat sore.

Berdasarkan keterangan dari para tetangga, Akmal menyatakan pelaku dan korban tergolong ramah dan baik. TBD dan YTB, adalah pasangan suami istri yang mempunyai dua orang anak. Anak pertama sudah berkeluarga dan bertempat tinggal tidak jauh dari kediaman kedua orang tuanya. Sedangkan anak kedua masih berstatus siswa yang duduk di bangku 1 Sekolah Menengah Pertama (SMA). 

Hanya saja, menurut dia, pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Kecamatan Rancah karena istrinya dan keluarga melihat ada perubahan perilaku. TBD disebut kerap termenung bahkan sampai keluar dari rumah tersebut.

Pihak Puskesmas Kecamatan Rancah, menurut Akmal, sudah melakukan wawancara kepada TBD, dan tak menemukan adanya gangguan jiwa pada TBD. "Pihak puskemas memberi obat penenang kepada TBD karena mereka menganggap perilaku TBD saat itu belum terlalu berbahaya," kata Akmal. 

Setelah itu, menurut Akmal, pihak puskemas juga menyampaikan keluarga tak memberitahukan perkembangan lebih lanjut soal kondisi kejiwaan TBD sejak saat itu.

Polres Ciamis, kata Akmal, sudah mengevakuasi jenazah YTB ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polses Ciamis untuk selanjutnya berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa maupun psikiater. "Nanti akan dilakukan pendalaman pada kondisi psikologis dari pelaku itu sendiri," ucap Akmal. 

Akmal juga menyatakan Polres Ciamis belum bisa memastikan pasal apa yang akan mereka gunakan untuk peristiwa mutilasi ini. Alasannya, mereka masih harus menunggu hasil pemeriksaan kondisi jiwa pelaku, serta menunggu proses penyidikan. "Baru setelah itu kita bisa tentukan pasal mana yang bisa diterapkan," tuturnya. 

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus