Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Suap APBD Jambi 2018, KPK Telusuri Peran Gubernur Zumi Zola

Dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam suap pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018 tengah ditelusuri KPK.

29 November 2017 | 22.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Jambi, Zumi Zola, memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, 22 Maret 2016. TEMPO/Angelina Anjar Sawitri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tengah menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam dugaan suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT). Basaria menyebutkan KPK sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Soal ada atau tidak perintah Gubernur, masih pengembangan, kami belum bisa memastikan," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.

Baca juga: OTT Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Hari ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin kemarin, 27 November 2017.

Tiga dari empat tersangka merupakan anak buah Zumi di Pemprov Jambi, yaitu Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan satu tersangka lain sebagai penerima suap adalah Supriono, Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan kelanjutan OTT yang dilakukan KPK pada Selasa, 28 November 2017, di Jakarta dan Jambi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simak: OTT Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi APBD Jambi

Basaria menuturkan,  sebelum APBD 2018 disetujui, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan. Sebab, Pemprov Jambi belum menjanjikan uang pelicin bagi anggota Dewan itu. Akhirnya, uang tersebut dicarikan perusahaan swasta rekanan pemerintah, yang kemudian diserahkan anak buah Zumi kepada anggota Dewan.

Meski ada permintaan uang pelicin tersebut, Basaria menyebut tidak ada laporan sama sekali dari pihak Pemprov Jambi. Tindakan suap ini, kata dia, merupakan kesepakatan kedua belah pihak, bukan tindak pemerasan dari anggota Dewan. "Kalau sebelumnya ada laporan, tentu OTT ini tidak akan terjadi," ucapnya.

Hingga berita diturunkan, Zumi Zola belum dapat dikonfirmasi terkait dengan kasus OTT di Jambi. Pesan pendek dan panggilan telepon yang dilayangkan Tempo belum direspons.

SYAIPUL BAKHORI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus