Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jombang Bambang Irawan, hari ini, Selasa, 13 Februari 2018. Bambang diperiksa untuk tersangka Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam perkara suap Dinas Kesehatan Jombang terkait pengurusan dan perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW (Nyono Suharli Wihandoko)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Maju di Pilkada 2018, Bupati Jombang Malah Terkena Kasus di KPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain memeriksa Bambang Irawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dokter Subur untuk Nyono.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Nyono Suharli Wihandoko dan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati sebagai tersangka pada 4 Februari 2018.
KPK menduga Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang. Uang yang digunakan Inna untuk menyuap Nyono diketahui berasal dari kutipan dana kapitasi pelayanan kesehatan masyarakat.
Uang suap dikumpulkan Inna dari kutipan di 34 puskesmas se-Jombang. Dari total Rp 434 juta uang kutipan, Rp 200 jutanya diserahkan Inna kepada Nyono.
Baca: Marianus Sae dan Nyono Suharli, Terjerat Suap untuk Pilkada
Selain menerima Rp 200 juta itu, Nyono juga menerima uang Rp 75 juta dari pungutan liar izin pembangunan rumah sakit swasta di Jombang. Aktor pungutan itu tak lain adalah Inna.
Atas perbuatannya, Inna Silestyowati disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Bupati Jombang Nyono sebagai pihak yang menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.