Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memanggil mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Firli Bahuri dalam sidang kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Kini Firli duduk sebagai Ketua KPK 2019-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Firli muncul dalam persidangan sebagai salah seorang yang akan diberi uang oleh bupati Muara Enim, Ahmad Yani melalui orang kepercayaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Roy Riadi mengatakan munculnya nama Firli di luar substansi hukum yang sedang berjalan di pengadilan. "Itu kan pembelaan di luar substansi, makanya enggak akan dipanggil," kata Roy, Selasa, 21 Januari 2020.
Roy mengatakan munculnya nama Firli berawal ketika pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail, telah membuat narasi pembelaan yang tidak berkaitan secara langsung dengan perkara suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim senilai Rp 130 miliar. Sehingga itu tim JPU merasa tidak memerlukan keterangan Firli Bahuri. "Pembelaan seperti itu untuk apa kita tanggapi," ujar Roy.
Sementara itu Rujito, pengacara Ahmad Yani membenarkan timnya yang memunculkan nama Firli Bahuri di Pengadilan. Nama tersebut muncul setelah mereka menerima berita acara dari KPK.
Dalam sidang Selasa lalu, 7 Januari, tim penasehat hukum Yani menjelaskan Elfin Mz. Muchtar, selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai US$ 35 ribu. Uang tersebut berasal dari terdakwa Robi.
Elfyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri. Namun, uang tersebut belum sempat diberikan lantaran Yani, Robi dan Elfin ditangkap KPK pada 2 September 2019.
Rujito mengatakan nama Firli tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi ini. "Kami tidak bisa memberikan kesimpulan diluar fakta persidangan, Saya kira seperti itu," ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Gandhi Arius, Pengacara Elfin, mengatakan Ahmad Yani lah yang mengusulkan pemberian uang untuk Firli. Mendapat tugas dari sang atasan, Gandhi mengatakan Elfin tak bisa menolak.
Sementara itu, Firli mengatakan tak pernah menerima uang apapun dari Bupati Muara Enim Ahmad Yani.