Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Suap PUPR, Politikus PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Rp 11 Miliar

Dalam sidang kasus suap PUPR, jaksa KPK menyebutkan uang itu diberikan dalam dua perbuatan.

6 Desember 2017 | 14.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia didakwa menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dari pengusaha terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau suap PUPR dalam program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang, Rabu, 5 Desember 2017, jaksa penuntut umum Komisi pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwata, menyebutkan uang itu terdiri atas Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 4,6 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam dua perbuatan.

Baca: Terdakwa Suap PUPR Musa Zainuddin Menangis Divonis 9 Tahun Bui

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, Rp 4 miliar diterima dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Uang itu sebagai imbalan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi.

Yudi menerima hadiah berupa uang Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS itu bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR.

Kedua, Yudi menerima Rp 2,5 miliar dan 354.300 dolar AS dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

Yudi sebagai angota DPR dapat mengajukan usulan program aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk masuk ke Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

Baca: Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

Yudi didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Yudi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) untuk dakwaan KPK terhadapnya. "Saya sudah memahami di dalam dakwaan, kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi kami dikatakan bersama-sama dengan Kurniawan, hanya sampai saat ini kami tidak tahu status Kurniawan sebagai apa," kata Yudi.

Hingga saat ini, sembilan orang tersangkut kasus ini telah divonis. Mereka adalah anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Berikutnya, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus